Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2015 — Putus : 06-05-2015 — Upload : 13-05-2015
Putusan PN LARANTUKA Nomor 27/PID.B/2015/PN.Lrt
Tanggal 6 Mei 2015 — - PIDANA ENGELBERTUS KIA TERON alias ENGEL
647
  • Menyatakan Terdakwa ENGELBERTUS KIA TERON alias ENGEL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    - PIDANAENGELBERTUS KIA TERON alias ENGEL
    2000, (duaribu rupiah).Setelanh mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan secara lisan bahwa Terdakwa memohon keringanan hukumankarena masih punya tanggungan terhadap istri dan anak ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan secara lisan bahwa PenuntutUmum tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANs Bahwa terdakwa ENGELBERTUS
    KIA TERON Alias ENGEL pada hariRabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 16.00 WITA atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam tahun 2014, bertempat di tempat kedukaan Desa Kolimasang,Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriLarantuka, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi (korban)PASKALINDA BENGA OLA Alias OLHANG, perbuatan tersebut
    Barang siapa ;Menimbang, bahwa barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukumyaitu penyandang hak dan kewajiban hukum yang didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa diawal persidangan telah diperiksa identitas Terdakwabernama ENGELBERTUS KIA TERON alias ENGEL, dan Terdakwa telahmembenarkan bahwa yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar dirinyasehingga tidak terjadi salah pihak (error in persona) ;Menimbang, bahwa berdasarkan