Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2013 — Putus : 03-09-2013 — Upload : 16-05-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 63/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 3 September 2013 — - HABA KODI Alias HABA
4919
  • Menyatakan terdakwa HABA KODI Alias HABA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HABA KODI Alias HABA tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan
    - HABA KODI Alias HABA
    Berkas perkara beserta seluruh lampirannya yang berkaitandengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa;Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang di ajukan diPersidangan;Telah mendengar tuntutan Jaksa penuntut umum pada hari Kamis.tanggal 29 Agustus 2013yang pada pokoknya memohon kepada MajelisHakim Yang mengadili perkara ini menjatunkan putusan yang amarnyaberbunyi :1.Menyatakan terdakwa HABA KODI ALIAS HABA bersalahmelakukan tindak pidana pencurian dengan
    Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangansaksisaksi sebagai berikut ;SAKSI 1.MONE HAINGO Alias AMA CALO, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :e Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan denganmasalah pencurian kambing; Bahwa kejadian pencurian kambing terjadi pada hariRabu, tanggal 6 Maret 2013 sekitar jam 03.00 Witabertempat di Gailiku,Desa Gaura,Kecamatan LamboyaBarat, Kabupaten Sumba Barat;e Bahwa pelaku pencurian kambing tersebut adalahterdakwa HABA
    KODI Alias HABA dan pemilik kambingadalah KORNELIS KULA NYANGI Alias AMA NATAN ;e Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut;e Bahwa saksi tahu kejadian setelah mendengar cerita darisaksi korban lalu saksi dengan ojek mengecek kambingmilik korban di pasar Lamboya, akan tetapi tidak temukanlalu saksi ke pasar Impres Waikabubak dan saksimenemukan kambing korban selanjutnya saksi laporkanpada polisi;e Bahwa cara terdakwa mengamnil kambing korban yaknimasuk dalam kolong rumah korban, kemudian memotongtali
    KODI Alias HABA selaku terdakwamengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimanaberdasarkan keterangan para saksisaksi maupun keterangan terdakwasendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, terdakwa memilikikemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak12pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diriterdakwa yang berdasarkan alasanalasan pembenar dan pemaaf dalamHukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untukbertanggungjawab
    Menyatakan terdakwa HABA KODI Alias HABA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HABA KODI Alias HABAtersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 02-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 166/Pid.B/2018/PN Wkb
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
JOJON D. LUMBAN GAOL, SH
Terdakwa:
VALEN POBO NYALE Alias VALEN
5917
  • Saksi HABA KODI Alias HABA Alias AMA KEDU, di bawah sumpah /janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semuaketerangannya adalah benar; Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan denganmasalah pencurian sepeda motor; Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana kejadiantersebut terjadi; Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut; Bahwa awalnya Terdakwa datang ke rumah kebun milik saksidengan menggunakan sepeda motor, kemudian saksimenanyakan