Ditemukan 3 data
43 — 10
MARKUS PENTI vs IGNASIUS BHAGE
* ( seribu dua ratus meter persegi ) dengan batasbatas sebagai berikut : Utara : dengan Jalan Desa ; Timur : dengan Jalan Bajawa Riung ; Barat: dengan tanah Eselbertus Randu ; Selatan : dengan tanah Ignasius Bhage ; Adalah milik Penggugat Rekonvensi IGNASIUS BHAGE ; . Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan TergugatRekonvensi yang menyatakan tanah sengketa yang terletakdi Dusun Wue, Desa Desa Tana yang luasnya + 1.200 M?
(seribu dua ratus meter persegi) dengan batasbatas sebagaiDer iKUt 2 snes treaUtara: dengan Jalan Desa ; Timur: dengan Jalan Bajawa Riung ; Barat: dengan tanah Eselbertus Randu ; Selatan : dengan Ignasius Bhage ; sebagai milik dari Tergugat Rekonvensi berdasarkanpembagian dari Pemerintah Kabupaten Ngada untukmasyarakat Desa Dena Tana yang disebut dengan istilahPKMT ( Pemukiman Kembali Masyarakat Terasing ) adalahmerupakan Perbuatan Melawan Hukum ; .
MARKUS PENTI
Tergugat:
IGNASIUS BHAGE
82 — 48
di Dusun Wue, Desa Desa Tana yang luasnya 1.200 M2 ( seribu dua ratus meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut : --------------------------------------------------
Utara : dengan Jalan Desa ; ---------------------------------------
Timur : dengan Jalan Bajawa - Riung ; --------------------------
Barat : dengan tanah Eselbertus Randu ; ----------------------
Selatan : dengan tanah Ignasius
Bhage ; --------------------------
Adalah milik Penggugat Rekonvensi IGNASIUS BHAGE ; ----
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi yang menyatakan tanah sengketa yang terletak di Dusun Wue, Desa Desa Tana yang luasnya 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Utara : dengan Jalan Desa ; --------------
-------------------------
Timur : dengan Jalan Bajawa - Riung ; --------------------------
Barat : dengan tanah Eselbertus Randu ; ----------------------
Selatan : dengan Ignasius Bhage ; ---------------------------------
sebagai milik dari Tergugat Rekonvensi berdasarkan pembagian dari Pemerintah Kabupaten Ngada untuk masyarakat Desa Dena Tana yang disebut dengan istilah PKMT ( Pemukiman Kembali Masyarakat Terasing ) adalah
Penggugat:
MARKUS PENTI
Tergugat:
IGNASIUS BHAGE
Terbanding/Tergugat : IGNASIUS BHAGE
37 — 3
Pembanding/Penggugat : MARKUS PENTI
Terbanding/Tergugat : IGNASIUS BHAGE