Ditemukan 9 data
57 — 17
IRWAN CUNDAWAN, DKK
Selain itu oleh karena Penggugat IRWAN CUNDAWAN memperolehtanah karena penjualan Sertifikat Nomor 562 dahulunya atas namaBLASIUS BIMA dialinkan menjadi LEX!
untuk membayar harga tanah, akan tetapi Tergugat BLASIUSBIMA menolak dan menyatakan tidak pernah terjadi jual beli tanah denganpolisi LEXI SUKU, dan meminta supaya IRWAN CUNDAWAN datangbersama dengan istrinya LEXI SUKU > yakni Nyonya EMILIANAHalaman 9 dari 15 halaman Putusan Nomor 183/PDT/2018/PTKPGNAIBOBE, akan tetapi sejak saat itu Penggugat IRWAN CUNDAWAN tidakpernah datang bersama Ny.
Bahwa selanjutnya mencemati dalil gugatan Penggugat poin 4 poin 5,danpain 6 maka tidak bisa dipungkiri lagi bahwa seluruh proses pemisahandan balik nama dilakukan oleh Penggugat IRWAN CUNDAWAN dan /atau. dengan dibiayai oleh IRWAN CUNDAWAN apalagi PengusahaBesar Kabupaten Ngada dan Nagekeo.
Dan pada poin 6 dengan sangat jelas terbacabahwa Penggugat IRWAN CUNDAWAN yang mengajukan prosesPemisahan Hak atas tanah kemuadian keluarlah Sertifikat Hak Milik Nomor :562 atas nama IRWAN CUNDAWAN dari Sertifikat induk No. 318. Dengandemikian sangat beralasan hukum bahwa Sertifikat No. 562 tahun 1995yang sekarang menjadi milik IRWAN CUNDAWAN adalah cacat hukum,demikian pula seluruh proses pemecahan dan peralinan hak adalahPerbuatan Melawan Hak dan Hukum.
/PTKPGsudah tahu bahwa tanah bermasalah, tidak pernah terjadi jual beli denganpolisi LEX SUKU dan meminta supaya IRWAN CUNDAWAN datangbersama dengan NY.
63 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
BLASIUS BIMA, dkk vs IRWAN CUNDAWAN
Nomor 3209 K/Padt/2019Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemegang hakatas sertifikat Nomor 562/1995 atas nama Irwan Cundawan adalah sahdan berharga;Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para Tergugat menguasaibidang tanah yang berlokasi di Kel.Danga, Kecamatan Aesesa,Kabupaten Nagekeo dengan luas + 860 M? dan batas batas sebagaiberikut : Utara dengan jalan raya, Selatan tanah milik Damasus Koka/Maria G.
Nomor 3209 K/Pdt/2019Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bajawa telahmemberikan putusan Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Bjw., tanggal 1 November2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan Penggugat sebagai pemilik dari tanah sengketa danpemegang hak atas tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 562, DesaDanga atas nama Irwan Cundawan;Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan
para Tergugat menguasai,membangun kios dan koskosan di atas tanah sengketa dalam SertifikatHak Milik Nomor 562, Desa Danga atas nama Irwan Cundawan, yangberlokasi di Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeodengan luas sekitar + 860 M?
Nomor 3209 K/Padt/2019Bahwa Penggugat mampu membuktikan objek sengketa sebagai milikPenggugat sebagaimana bukti berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 562, DesaDanga atas nama Irwan Cundawan, sehingga tindakan Para Tergugatmenguasai, membangun kios dan koskosan diatas tanah sengketa melanggarhak subyektif penggugat dan merupakan perbuatan melawan hukum;Bahwa selain itu, alasanalasan tersebut sematamata merupakanpenilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana
IRWAN CUNDAWAN
Tergugat:
EMILIA ADJI
132 — 20
Penggugat:
IRWAN CUNDAWAN
Tergugat:
EMILIA ADJI
IRWAN CUNDAWAN
Tergugat:
1.Blasius Bima
2.ALFONSIUS GILBERTUS NITU
3.Aloysius Bertolomeus Aku Goa
72 — 23
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik dari tanah sengketa dan pemegang hak atas tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 562, Desa Danga atas nama Irwan Cundawan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para Tergugat menguasai, membangun Kios dan Kos-kosan diatas tanah sengketa dalam Sertifikat
Hak Milik Nomor 562, Desa Danga atas nama Irwan Cundawan, yang berlokasi di Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dengan luas sekitar 860 M2, dan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Dengan Jalan Raya
- Selatan : Tanah milik Damasus Koka/Maria G.
Penggugat:
IRWAN CUNDAWAN
Tergugat:
1.Blasius Bima
2.ALFONSIUS GILBERTUS NITU
3.Aloysius Bertolomeus Aku GoaSelanjutnyaPenggugat mengajukan lagi ke Kantor PertanahanKabupaten Nagekeo untuk proses pemisahan hak atastanah tersebut, kemudian keluarlah Sertifikat Hak MilikNomor 562 atas nama IRWAN CUNDAWAN dari sertifikatinduk Nomor 318 ;6.
Bahwa dalam proses transaksi jual beli sampaipada proses penerbitan sertifikat tidak ada orang lain yangkeberatan atau melarang penggugat dan kini tanah obyek Hal. 5 dari 53Hal.Putusan Nomor 6/Padt.G/2018/PN Bjw sengketa tersebut sudah beresrtifikat Hak Milik Nomor 562atas nama IRWAN CUNDAWAN;i.
BahwasayaBLASIUS BIMA(Tergugatl)bersamaisteri (AGUSTINALESU)sertaTergugatlidanTergugatllltidakpernahadahubunganhukumsamasekalidenganPenggugat IRWAN CUNDAWAN atas tanahsengketa.2.
Cundawan terungkap bahwa padatanggal 21 Maret 2007 telah terjadi transaksi jual beli sebidang tanahantara Penggugat (Irwan Cundawan) dengan Emiliana Naibobe, bahwaEmiliana Naibobe menjual sebidang tanah seluas 860 M2 Hak MiliknyaSertifikat Hak Milik 562 (bukti P.1) kepada Irwan Cundawan (Penggugat),jual beli tersebut dilakukan dihadapan Ceme Benediktus, S.H, PejabatPembuat Akta Tanah sementara Kecamatan Aesesa dengan Akta Jual BeliNo.08/PPAT/24/09/24/09/01/01/1/1.a/2007 (P.1) dan Akta Jual Belitersebut
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik dari tanah sengketadan pemegang hak atas tanah dalam Sertifikat Hak MilikNomor 562, Desa Danga atas nama Irwan Cundawan;3.
114 — 33
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik dari tanah sengketa dan pemegang hak atas tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 562, Desa Danga atas nama Irwan Cundawan;3.
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para Tergugat menguasai, membangun Kios dan Kos-kosan diatas tanah sengketa dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 562, Desa Danga atas nama Irwan Cundawan, yang berlokasi di Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dengan luas sekitar + 860 M, dan batas-batas sebagai berikut : Utara : Dengan Jalan RayaSelatan : Tanah milik Damasus Koka/Maria G. Azi.Timur : Tanah milik Blasius Bima.
bersama isteri (AGUSTINALESU) serta Tergugat Il dan Tergugat Ill tidak pernah ada hubunganhukum sama sekali dengan Penggugat IRWAN CUNDAWAN atastanahsengketa.2.
EMILIANA NAIBOBE.Kagetnya pada tahun 2013 IRWAN CUNDAWAN menyuruh pegawainyadatang melarang Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill untuk tidak bolehmembangun lagi di atas tanah sengketa karena sudah menjadi tanah milikIWAN CUNDAWAN dengan memberikan foto copy Sertifikat HM No.562yang sudah dialihkan menjadi milik IRWAN CUNDAWAN.
Selanjutnyatahun 2014 IRWAN CUNDAWAN memproses pidana Tergugat Tergugatll dan Tergugat Ill di Pengadilan Negeri Bajawa.Hal. 10 dari 30 Hal.Putusan Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Bjw6. Bahwa selanjutnya mencemati dalil gugatan Penggugat poin 4 poin 5,danpain 6 maka tidak bisa dipungkiri lagi bahwa seluruh proses pemisahandan balik nama dilakukan oleh Penggugat IRWAN CUNDAWAN dan /atau dengan dibiayai oleh IRWAN CUNDAWAN apalagi PengusahaBesar Kabupaten Ngada dan Nagekeo.
CUNDAWAN.
Dan pada poin 6 dengan sangatjelas terbaca bahwa Penggugat IRWAN CUNDAWAN yang mengajukanproses Pemisahan Hak atas tanah kemuadian keluarlah Sertifikat Hak MilikNomor : 562 atas nama IRWAN CUNDAWAN dari Sertifikat induk No. 318.Dengan demikian sangat beralasan hukum bahwa Sertifikat No. 562 tahun1995 yang sekarang menjadi milik IRWAN CUNDAWAN adalah cacathukum, demikian pula seluruh proses pemecahan dan peralihan hakadalah Perbuatan Melawan Hak dan Hukum.
Tergugat:
1.Emiliana Naibobe
2.Irwan Cundawan
3.Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kantor Kecamatan Aesesa
4.Pejabat Pada kantor Pertanahan Kabupaten Ngada
155 — 15
Alias Blas
Tergugat:
1.Emiliana Naibobe
2.Irwan Cundawan
3.Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kantor Kecamatan Aesesa
4.Pejabat Pada kantor Pertanahan Kabupaten Ngada
85 — 26
IRWAN CUNDAWAN, beralamat di JIn. Palapa, Kelurahan Ngedukelu,Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa TenggaraTimur ;Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II;3. PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) KANTOR KECAMATANAESKESA, yang beralamat di Kelurahan Danga, KecamatanAesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur ;Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT ITI ;4.
Cundawan, dan saksi tidak tahu adamasalah apa antara Blasius Bima dan Irwan Cundawan ;2.
Saksi BENEDIKTUS CEME :e Bahwa saksi tidak kenal dengan Blasius Bima ;e Bahwa saksi kenal dengan Irwan Cundawan dan Emiliana Naibobe ;e Bahwa saksi mengetahui peralihan hak atas tanah dari Lexi Suku kepadaIrwan Cundawan, yaitu tanah yang terletak di Desa Danga, KecamatanAesesa, Kabupaten Nagekeo yang luasnya saksi tidak tahu ;e Bahwa peralihan hak tersebut terjadi pada tahun 2007 tetapi tanggal danbulannya saksi tidak ingat lagi ;e Bahwa saksi pada waktu itu sebagai Camat Aesesa yang membuatkanAkta
Jual Belinya ;e Bahwa saksi yang membuatkan Akta Jual Belinya karena saksi jugasebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan SK dari BPN ;47Bahwa pada waktu itu Irwan Cundawan datang ke Kantor Camat Aesesabersama jandanya Lexi Suku untuk dibuatkan Akta Jual Beli dimana IrwanCundawan sebagai Pembeli sedangkan jandanya Lexi Suku sebagaiPenjual ;Bahwa Akta Jual Beli tersebut dibuat dan ditandatangani saksi di KantorCamat Aesesa ;Bahwa pada waktu itu Blasius Bima tidak pernah mengajukan keberatan
Saksi PETRUS TENA :Bahwa saksi Pensiunan PNS sejak tahun 2010, dan saksi kenal denganBlasius Bima, kenal dengan Irwan Cundawan, kenal dengan CamatAesesa, tetapi saksi tidak kenal dengan Emiliana Naibobe ;Bahwa saksi menjabat sebagai Camat Aesesa dari tanggal 8 Maret 1991sampai dengan tanggal 18 Agustus 1995 ;Bahwa saksi tahu antara Penggugat dan para Tergugat ada masalahperkara tanah yang digugat Blasius Bima kepada Lexi Suku, hal manatanah tersebut sudah dibeli oleh Lexi Suku dari Blasius Bima ;
24 — 9
Jadi pemeriksaan dalam perkara ini adalah hanya menyangkuttindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, dimana sesuai bukti SHMNomor: 562 terbukti bahwa sebagai pemegang hak atas tanah tersebut (tanah tempattindak pidana terjadi) adalah saksi korban Irwan Cundawan, sehingga jika ada pihakyang berkeberatan maka harus menempuh jalur perdata yaitu menggugat saksi IrwanCundawan dan / atau pihakpihak lain yang dianggap merugikan paraTerdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
Terbanding/Tergugat : Emiliana Naibobe
Terbanding/Tergugat : Irwan Cundawan
Terbanding/Tergugat : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kantor Kecamatan Aesesa
Terbanding/Tergugat : Pejabat Pada kantor Pertanahan Kabupaten Ngada
35 — 4
Alias Blas
Terbanding/Tergugat : Emiliana Naibobe
Terbanding/Tergugat : Irwan Cundawan
Terbanding/Tergugat : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kantor Kecamatan Aesesa
Terbanding/Tergugat : Pejabat Pada kantor Pertanahan Kabupaten Ngada