Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-09-2011 — Upload : 27-11-2011
Putusan PT KUPANG Nomor 87/PID/2011/PTK
Tanggal 26 September 2011 — - FRANSISKUS EDO - DAMASUS GANJAR - KORNELIS SAN,
6221
  • - FRANSISKUS EDO - DAMASUS GANJAR - KORNELIS SAN,
    Nama lengkap DAMASUS GANJAR ;Tempat lahir Longos ;Umur/Tanggal Lahir 37 tahun/10 Oktober 1973 ;Jenis kelamin....Jenis kelamin Laki laki :Kebangsaan Indonesia ;Tempat tinggal Kampung Longos,Desa BeaKondo,Kecamatan SatarMese Barat,KabupatenManggaral ; Agama Katholik ;Pendidikan SD;Pekerjaan Petani ;Ill.Nama lengkap KORNELIS SAN;Tempat lahir Longos ;Umur/Tanggal Lahir 39 tahun/Tahun 1971 ;Jenis kelamin Laki laki ;Kebangsaan Indonesia.
    DAMASUS GANJAR, dan terdakwa III KORNELIS SAN,pada hari Senin, tanggal 13 September 2010 sekira jam 08.30wita atau setidak tidaknya pada suatu~ waktu) dalam bulanSeptember 2010 bertempat di Kampung Pawu tepatnya di LingkoCempar, Ds. Papang Kec.
    FRANSISKUS EDO bersamasama denganTerdakwa DAMASUS GANJAR dan Terdakwa III KORNELIS SAN,pada hari Senin tanggal 13 September 2010 sekitar jam 08.30wita, bertempat di Kampung Pawu tepatnya di lingko Cempar,Ds.
    Setelah padi dimasukkan dalamkarung lalu) dikumpulkan selanjutnya Terdakwa FRANSISKUS EDObersamasama dengan Terdakwa DAMASUS GANJAR dan TerdakwaIll KORNELIS SAN mengangkat padi tersebut ke depan rumahAnton Dagut, kemudian padi tersebut dibersihkan dan dijadikanberas, selanjutnya beras' tersebut dibagikan kepada paraterdakwa dan dibawa ke kampong Longos untuk dimasak dandimakan.
    Menyatakan terdakwa FRANSISKUS EDO, DAMASUS GANJARdan KORNELIS SAN, telah terbukti secara sahdanmeyakinkan melakukan~ tindak pidana Pencurian yangdilakukandilakukan secara bersamasama melanggar Pasal 363 Ayat(1) ke 4 KUHP2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRANSISKUS EDODAMASUS GANJAR dan KORNELIS SAN dengan pidanapenjara masing masing selama 10 (sepuluh) bulanpenjarapotong masa tahanan3.