Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 13-02-2018
Putusan PN RUTENG Nomor 39/PID.B/2017/PN RTG
Tanggal 16 Mei 2017 — LEONARDUS JEMADUN alias NANDO
5110
  • Menyatakan Terdakwa LEONARDUS JEMADUN alias NANDO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa mendapat ijin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;3.
    LEONARDUS JEMADUN alias NANDO
    Nama lengkap : LEONARDUS JEMADUN alias NANDO;2. Tempat lahir : Wela;3. Umur/tanggal lahir +: 24 Tahun / 18 Juni 1992 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Kampung Wela, RT.003 / RW.002, Desa Golo Worok,Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai;7. Agama : Katholik;8.
    Menyatakan terdakwa LEONARDUS JEMADUN alias NANDO bersalahmelakukan tindak pidana PERJUDIAN melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2KUHP sebagaimana dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LEONARDUS JEMADUN aliasNANDO dengan pidana penjara/oadan selama 1 (satu) tahun dikurangkanselurunnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintar agarterdakwa tetap ditahan;3.
    JEMADUN alias NANDO, bersamadengan saksi TOBIAS DADUL, saksi LORENSIUS BAGUS, saksi FRANSISKUSJEMAUN pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2017 sekira jam 14.00 wita ataupada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2017 atau pada suatu waktutertentu dalam tahun 2017, bertempat di kampung Wela desa Golo Worokkecamatan Ruteng kabupaten Manggarai atau setidaktidaknya ditempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, tanpamendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan
    Rig.Bahwa Terdakwa LEONARDUS JEMADUN melakukan permainan judikupon putih sebagai pengecer/penjual dan pengepul/oengumpul sudah selama +7 (tujuh) hari sampai ditangkap;Bahwa permainan kupon putih yang dilakukan Terdakwa LEONARDUSJEMADUN bersifat untunguntungan saja tidak berdasarkan keahlian khusus;Bahwa Terdakwa LEONARDUS JEMADUN melakukan permainan kuponputih versi Sidney dan versi Singapura tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang;Perbuatan Terdakwa LEONARDUS JEMADUN alias NANDO tersebutdiatur
    Menyatakan Terdakwa LEONARDUS JEMADUN alias NANDO ersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa mendapat ijin dengan sengaja memberi kesempatan kepadakhalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalamdakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) Bulan;3. Menetapbkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.