Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-04-2010 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 21/PID.B/2010/PN.WKB
Tanggal 22 April 2010 — - MIKAEL MARINUS DAPE Alias AMA RICKI
9522
  • Menyatakan terdakwa MIKAEL MARINUS DAPE Alias AMA RICKI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN FISIK YANG MENGAKIBATKAN MATI TERHADAP ISTERI.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    - MIKAEL MARINUS DAPE Alias AMA RICKI
    Unsur Setiap Orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orangadalah siapa saja yang merupakan subyek hukum, yangmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam rumusanketentuan undangundang;Menimbang, bahwa dalam perkara ini, maka yangdimaksud dengan barangsiapa adalah orang yang didakwamelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanPenuntut Umum;26Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan, orang yangdidakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidanaadalah MIKAEL MARINUS DAPE Alias AMA RICKI