Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2016 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 29-04-2016
Putusan PN TUAL Nomor 21/PID.B/2016/PN Tul
Tanggal 23 Februari 2016 — MOY BOLIBOLI Alias MOY Alias HENDRIKUS
6810
  • Menyatakan Terdakwa Moy BoliBoli alias Moy alias Hendrikus telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ;---------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moy BoliBoli alias Moy alias Hendrikus dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;----------------------------------------3.
    MOY BOLIBOLI Alias MOY Alias HENDRIKUS
    PUTUSANNomor 21/Pid.B/ 2016/PN TULDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tual yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Moy Boliboli alias Moy alias Hendrikus ;Tempat lahir WOKAM jnn~ oon nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nae nnn nnnUmur/tanggal lahir 23 Tahun tain 1992 Jenis kelamin : Lakitlaki j 222 ne nnKebangsaan TROMGSIA Fmesse eatenTempat
    Berkas perkara atas nama Terdakwa Moy Boliboli alias Moy alias Hendrikus besertaSEMUUN MPIFANNY a j nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn noe nm nnn nnn nm wre ren net ene nnn nnnSetelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Putusan perkara Pidana Nomor 21/Pid.B/2016/PN Tul Halaman 1 dari 12Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Setelah mendengar pembacaan tuntutan hukum (Requesioir) dari PenuntutUmum yang dibacakan dipersidangan pada hari selasa tanggal 23 Februari
    memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim, Terdakwamengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut lagi ;Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa, yangpokoknya masingmasing tetap pada pendiriannya semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umumberdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 26 Januari 2016 Nomor : PDM02/Epp.2/Dobo/02/2016 , Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :Dakwaan:Primairnone Bahwa dia Terdakwa MOY
    BOLIBOLI alias MOY alias HENDRIKUS, pada hariSelasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 20.30 Wit atau setidaknya pada waktu laindalam bulan Desember 2015, bertempat di Kantor Lanal Aru Kelurahan SiwalmaKecamatan Pulaupulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru atau setidaknya pada tempat fainyang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, mengambil barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilkisecara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam
    Subsidair:a= Bahwa Terdakwa MOY BOLIBOLI alias MOY alias HENDRIKUS, pada hari Selasatanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 20.30 Wit atau setidaknya pada waktu lain dalambulan Desember 2015, bertempat di Kantor Lanal Aru Kelurahan Siwalma KecamatanPulaupulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru atau setidaknya pada tempat lain yang masihdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, mengambil barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secaramelawan hukum, yang