Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2015 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 15-06-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 76/Pid.B/2015/PN.Bls
Tanggal 27 Maret 2015 — MUHAMMAD FAZRUL AZRI Bin MUKTAR
256
  • MUHAMMAD FAZRUL AZRI Bin MUKTAR
    Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengaku bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi;Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAZRUL AZRI Bin MUKTAR pada hariSelasa
    Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa subjek hukum atau Naturalijk Person yangdimaksud adalah individu/badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untukdapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh individu/badan hukum sebagai subjek hukum ;Menimbang, bahwa unsur barang siapa atau Naturalijk Person yangdimaksud didalam unsur ini adalah individu yang memiliki identitas;Menimbang, bahwa yang menjadi pelaku dalam surat DakwaanPenuntut Umum adalah Terdakwa MUHAMMAD FAZRUL AZRI Bin
    MUKTAR,mengakui identitasnya didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang diajukankepersidangan, serta keterangan Terdakwa adalah benar segala identitasTerdakwa MUHAMMAD FAZRUL AZRI Bin MUKTAR, adalah benar dansesuai dengan identitasnya didalam perkara ini, sehingga tidak terjadi error inpersona;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaunsur barang siapa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada padaperbuatan Terdakwa