Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2017 — Putus : 24-07-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 55-K/PM.I-03/AU/V/2017
Tanggal 24 Juli 2017 — Prada Prima Alexander Butar-Butar
7525
  • Prada Prima Alexander Butar-Butar
    Disamping ituberdasarkan surat dari kesatuanWing Ill Paskhastersebut di atasyang disampaikan Oditur Militer di persidangan menerangkanbahwa Terdakwa Prada Prima Alexander Butar Butar NRP543886tidak dapat dihadirkan dipersidangan karena belum kembalike kesatuan, maka dengan mendasari ketentuan Pasal 143 UUNo. 31 Tahun 1997, Majelis berpendapat perkara ini telahmemenuhi syarat untuk disidangkan secara in absensia.Menimbang3Bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Oditur Militer padaOditurat Militer
    Bahwa Terdakwa Prada Prima Alexander Butar Butar NRP543886 adalah anggota INI AU yang statusnya berdinas diWing Ill Paskhas dengan jabatan Tabanbak SO Regu Ill Tonlll Kipan A Yonko 462 Paskhas.2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijinDanst sejak tanggal 16 Mei 2016.3. Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa ijin, Terdakwatidak pernah menghubungi rekannya di kesatuan danTerdakwa tidak ada membawa inventaris satuan.4.