Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2012 — Putus : 16-05-2012 — Upload : 18-11-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 110/Pid.B/2012/PN.Bks
Tanggal 16 Mei 2012 — RAFI SURIYA Alias APUAK Bin SURIYA DARMA
695
  • RAFI SURIYA Alias APUAK Bin SURIYA DARMA
    untuk tetap menguasai barang yang dicuri;Menimbang, bahwa unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaiberikut :1 Unsur barang siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah subjekatau pelaku tindak pidana sebagai orang, sebagai orang baik lakilaki maupunperempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dan selamaberlangsungnya persidangan, keterangan para saksi serta keterangan terdakwadi depan persidangan telah ditemukan bukti pelaku dalam persidangan ini yaituterdakwa RAFI
    SURIYA Alias APUAK Bin SURIYA DARMA yang padasaat ini pelaku dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapatmengikuti jalannya persidangan dengan memberikan keterangannya denganbaik dan lancar, dan selama berlangsungnya persidangan terdakwa tidakditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskankesalahannya dan terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannyaselaku subyek hukum, terdakwa juga telah membenarkan identitasnya sehinggatidak terjadi error in persona ;Menimbang, bahwa