Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2012 — Putus : 09-07-2012 — Upload : 30-01-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 90/Pid.B/2012/PN.SBS
Tanggal 9 Juli 2012 — RIDHO AGUNG Als EDO Bin RAHMAT
2818
  • RIDHO AGUNG Als EDO Bin RAHMAT
    PUTUSANNomor: 90/Pid.B/2012/PN.SBSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara pidana dengan carapemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : RIDHO AGUNG Als EDO Bin RAHMAT;Tempat lahir : Tebas;Umur/ tanggal lahir : 21 Tahun / 22 Agustus 1991;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Dusun Melati RT. 0138 RW. 007 Desa TebasSungai Kecamatan Tebas Kabupaten
    Menyatakan terdakwa RIDHO AGUNG Als EDO Bin RAHMAT, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian,sebagaimana telah diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke4 dan Ke5 KUHP.Hal. 1 dari 12 Hal. Putusan Nomor: 90/Pid.B/2012/PN.Sbs.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RIDHO AGUNG Als EDOBin RAHMAT selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    (dua ribu Rupiah).Telah mendengar permohonan secara lisan dari terdakwa yang pokoknyamohon hukuman yang seringanringannya dengan alasan terdakwa menyesaliperbuatannya;Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang menyatakantetap pada tuntutannya dan begitu juga terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaansebagai berikut :Bahwa terdakwa RIDHO AGUNG Als EDO Bin RAHMAT bersamasamadengan JEKI (DPO) pada hari Senin tanggal 30 Januari
    AGUNG Als EDO Bin RAHMAT dijemput oleh JEKI(DPO)untuk jalanjalan ke gang matang Desa Bekut Kecamatan TebasKabupaten Sambas untuk menonton acara hiburan band, kemudiansekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersamasama dengan JEKI (DPO)keluar menuju arah jalan raya Dusun Surya Desa Bekut KecamatanTebas Kabupaten Sambas.
    AGUNG Als EDO Bin RAHMAT kemudian pada hariMinggu tanggal 11 Maret 2012 sekira pukul 23.00 WIB saksi RUSLIbersamasama dengan Anggota Polres Sambas melakukanpenangkapan terhadap terdakwa RIDHO AGUNG Als EDO Bin RAHMATdi rumah terdakwa di Dusun Melati Gg.