Ditemukan 1 data
78 — 17
Menyatakan Terdakwa RIO MARTUA PANGGABEAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; --------------------------------------2.
RIO MARTUA PANGGABEAN
Nomor 233/Pid.B/2015/PN.SakDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ""1.234.5Nama Lengkap : RIO MARTUA PANGGABEAN,: Tempat lahir : Pematang Siantar; Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/23 Oktober 1988; Jenis kelamin : Lakilaki; Kebangsaan : Indonesia;