Ditemukan 44 data
209 — 165 — Berkekuatan Hukum Tetap
433 — 388 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim telah salah/keliru menerapkan hukum pembuktian, karenadalam mengambil putusan hanya menitikberatkan pertimbangannya padaketerangan terdakwa saja sedang keterangan saksisaksi yang diajukandi persidangan kurang dipertimbangkan sebagaimana mestinyasebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) dan 185 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;2.
Terbanding/Tergugat : H. Muhammad Sunusi Dg. Naba
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Negara RI Cq. Kementrian Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Sul-sel, Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Negara RI. Cq. Kementrian Dalam Negeri RI, Cq. Pemerintah Provinsi Sul-sel, Cq. Pemerintah Kab. Maros, Cq. Kepala Wilayah Kecamatan Mandai Kab. Maros
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Negara RI. Cq. Kementrian Dalam Negeri RI, Cq. Pemerintah Provinsi Sul-sel, Cq. Pemerintah Kab. Maros, Cq. Kepala Wilayah Kecamatan Mandai Kab. Maros, Cq. Kepala Desa Bontomatene
159 — 111
apabiladicermati secara hukum dapat mematahkan alat bukti Terbanding yang diberiTanda T. serta dikaitan dengan bukti HGB milik Terbanding yangmenerangkan diperoleh dari Tanah Negara, sehingga ketentuan UUPA No. 5Tahun 1960 tidak tepat diperuntukan bagi Terbanding dalam memperoleh HakGuna Bangunan (HGB) tanpa melalui pelepasan/ pembebasan sesuai prosedurhukum yang benar, karena asal usul tanah milik adat milik Indonesia yangmempunyai rincik dan bukan tanah negara bebas, maka berarti Majelis HakimPertama telah salah
/keliru menerapkan hukum pembuktian, dimana Terbanding mengadakan Jual Beli tanpa persetujuan pemilik yang berhak, tetapi Jual Belitidak diketahui dimana dilakukan pejabat yang berwenang.
132 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Tinggi Makassaryang telah mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan NegeriWatampone Halaman 37 tentang Bukti T.V2 yang dipertimbangkan sebagaibukti Pengakuan adalah salah keliru menerapkan hukum pembuktian danHukum Acara, oleh karena Penggugat dan dalam gugatan dan /atauRepliknya tidak pe rnah mengakui dan membenarkan isi dan tandatangandalam Bukti T.V2 tersebut dan dengan adanya gugatan Penggugat dalamperkara ini adalah bentuk penolakan atas segala perdamaian yang terjadi diluar sidang
307 — 198 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti telah salah/keliru menerapkan hukum pembuktian ataulalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan;Bahwa tidak benar pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan TinggiPontianak yang mengambil alih sepenuhnya pertimbangan hukum dari JudexFacti Pengadilan Negeri Mempawah, karena sama sekali tidak tepat danberalasan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadiliperkara a quo, sebagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan Judex FactiPengadilan
Dan secarahukum eksepsi dominiyang diajukan Tergugat patut dikabulkan, demikian jugagugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi patutlah untuk dikabulkan seluruhnya;Bahwa terbukti, Judex Facti Pengadilan Tinggi Pontianak juncto PengadilanNegeri Mempawah telah salah dalam pertimbangan hukumnyayang telah salah/keliru menerapkan hukum pembuktian sesuai faktafakta hukum yang terungkapdipersiangan.
99 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini jelas telah ada persesuaianantara bukti Penggugat dan Tergugat yaitu berkaitan dengan perubahan atasnama Haji Miftahudin dan luas yang sama, sehingga dalildalil gugatanPenggugat telah disempurnakan sendiri oleh Tergugat; Oleh karena itu jelasbahwa Majelis Hakim telah salah/keliru menerapkan hukum pembuktian;Bahwa selain dari itu, sebagai bukti tanah sengketa adalah bagian tanahpeninggalan almarhum Amaq Nep dibuktikan pula dengan adanya tanda tanganseluruh keturunan almarhum Amaq Nep sebagaimana
100 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
(mohonperiksa berita acara sidang);Bahwa Judex Facti telah salah/keliru menerapkan hukum pembuktian,sebab kasus a quo bukanlah perkara hutang piutang dan juga bukanKerjasama antara Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi denganPenggugat/T erbanding/Termohon Kasasli, melainkan hubunganPerkawinan yaitu Isteri dari Tergugat Asal/Pemohon Kasasi adalahbersaudara kakak beradik dengan Termohon Kasasi, dan bentukpartisipasi tersebut hanyalah memberikan foto kopy SK pegawai negerisaja.
227 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim telah salah/keliru menerapkan hukum pembuktian, karenadalam mengambil putusan hanya menitik beratkan pertimbangannya padaketerangan Terdakwa saja, sedang keterangan saksisaksi dan barang buktiyang diajukan di persidangan tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinyasebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) dan 185 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana ;2.
137 — 103
(bukti surat terlampir).2.Judex Factie Salah/Keliru Menerapkan Hukum Pembuktian Dan KeliruMemberikan Pertimbangan Hukum.Bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidaksependapat dan keberatan dengan Putusan Judex Factie yang menyatakanTerdakwa Jimmy Agustinus Panggabean telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menelantarkan orangdalam lingkup rumah tangga sebagaimana di atur dalam Pasal 49 Huruf a UURI No, 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
1175 — 2291 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti Salah & Keliru menerapkan hukum pembuktian padaperkara Aquo, karena pertimbangannya bersandar pada alat bukti ilmiahyang cacat dan/atau bertentangan dengan Peraturan Menteri LingkunganHidup Nomor: 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan danPeraturan Menteri Pertanian dan Perkebunan Republik Indonesia Nomor:14/ Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan LahanGambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit;e.
Judex Facti Salah & Keliru) menerapkan hukum pembuktian padaperkara Aquo, dengan membuat pertimbangan yang disandarkan padaketerangan saksi dan/atau saksi ahli yang saling bertentangan atauketerangan saksi yang tidak bersesuaianf.
Judex Factie Salah & Keliru) menerapkan hukum pembuktian dalammenentukan Unsur Kelalaian pada perkara Aquo berdasarkan pasal 99ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor: 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalamperkara a quo yang telah menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwayaitu KOSMAN VITONI IMMANUEL SIBORO sebagai orang yang memberiperintah atau orang yang bertindak sebagai pimpinan kegiatan dalamtindak pidana tersebut dengan unsur kelalaian.
Judex Factie Salah & Keliru menerapkan hukum pembuktian pada perkara Aquo, karena pertimbangannya bersandar pada alat bukti ilmiah yang cacatdan/atau bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor:06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan dan Peraturan MenteriPertanian dan Perkebunan Republik Indonesia Nomor:14/ Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk BudidayaKelapa Sawit Adapun yang menjadi alasan/dasar dari Penasehat Hukum Terdakwa/Pemohon Kasasi
Judex Factie Salah & Keliru menerapkan hukum pembuktian pada perkaraAquo, dengan membuat pertimbangan yang disandarkan pada keterangansaksi dan/atau saksi yang saling bertentangan atau keterangan saksi yangtidak bersesuaian 5.1.Bahwa Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru tidakmenerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya, sebagaimanaketentuan Pasal 189 ayat (4) dan ayat (6) KUHAP yang mensyaratkanbahwa keterangan saksi tidak boleh bertentangan dengan keterangansaksi lain.Hal. 76 dari
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Telah salah/keliru menerapkan hukum pembuktian yakni tidakmemperhatikan alatalat bukti dan ketentuan pembuktian yang telahdiperoleh dalam persidangan Pengadilan Negeri.Bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi, alat bukti surat danpetunjuk telah jelas disebutkan bahwa Terdakwa mengatakan bisamengurus pengeluaran mobilmobil mewah milik Ir.
86 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Telah salah/keliru) menerapkan hukum pembuktian yakni tidakmemperhatikan alatalat bukti dan ketentuan pembuktian yang telahdiperoleh dalam persidangan Pengadilan Negeri.Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, alat bukti surat dan petunjuktelah jelas disebutkan bahwa ...Hal. 14 dari 16 hal. Put.
100 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti Salah/Keliru Menerapkan Hukum Pembuktian Atas Bukti P1adan P1bPada halaman 37 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Judex Factimempertimbangkan, dari keterangan 3 orang saksi (saksi , Il, dan Ill)Hal. 10 dari 17 hal. Put.
133 — 80
PEMBANDINGmengajukandengandidasarkan alas an alas ankarena MERASA BERKEBERATAN ATAS PUTUSAN PENGADILANNEGERI DENPASAR TERSEBUT DIATAS, BAIK MENGENAIPERTIMBANGANPERTIMBANGAN HUKUMNYA MAUPUN AMARHalaman14 dari 19 Putusan Perdata Nomor 152/ PDT/2019/PT DPSPUTUSANNYA, BERDASARKAN DASARDASAR DAN ALASANALASANSEBAGAI BERIKUT DIBAWAH INI:Dalam Pokok Perkara :1.2.Bahwa dalam pokok perkara nampak jelas "Pertimbangan yang tidaklengkap, salah/keliru menerapkan hukum pembuktian, dan kaburnyaPutusan " oleh Majelis
179 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa judex facti telah salah/keliru menerapkan hukum pembuktian danatau memanipulasi faktafakta dan terkesan berat sebelah, dimana padasaat pemeriksaan setempat hari Jumat tanggai 29 Juni 2011 Judex factitidak mengikutsertakan Pejabat yang berwenang (Badan PertanahanNasional Kabupaten Halmahera Utara) untuk menentukan luas dan batasHal. 15 dari 18 hal. Put.
281 — 230
denganUndang Undang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, oleh karena itu dalil Pembandingdalam memori bandingnya yang mendalilkan Majelis Hakim Pemeriksa perkaraaquo hanya mempertimbangkan keterangan saksisaksi dan bukti surat yangmenguntungkan Terbanding, dan putusan Pengadilan Agama Kalabahi tersebutHalaman 14 dari 21 halaman Putusan No. 4/Pdt.G/2020/PTA.Kp.nyatanyata telah salah
/keliru) menerapkan hukum pembuktian sertaPertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama TIDAK ADIL, CACATYURIDIS DAN TIDAK BENAR menurut hukum, adalah tidak beralasan, danoleh karena itu dalil pembanding tersebut tidak dapat dipertimbangkan;DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa atas dasar apa yang telah dipertimbangkanPengadilan Agama Kalabahi terkait dengan objek perkara dalam rekonpensiadalah sudah tepat dan benar, untuk itu sepenuhnya dapat dipertahankan dandiambil alin sebagai pertimbangan Pengadilan
49 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Telah salah/keliru menerapkan hukum pembuktian yakni tidakmemperhatikan alatalat bukti dan ketentuan pembuktian yangtelah diperoleh dalam persidangan Pengadilan Negeri.Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, alat bukti surat danpetunjuk telah jelas disebutkan bahwa menempatkan WargaNegara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 yakni orang perseorangan dilarangmenempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luarnegeri telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Namun
84 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Termohon/Pembanding/Tergugat adalah benardengan mengesampingkan fakta adanya rekayasa dan skenario yangdilakukan oleh Panitia Pemilihan dalam Perhitungan kertas suara yangsemula sah kemudian dihitung lagi dan dinyatakan tidak sah sehinggamenyebabkan selisin suara hanya satu (1) Suara, antara SaudaraWagino/Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat selaku Pemegang tandagambar Padi Nomor urut Pemilihan satu (1) dan Saudara Triyono dengantanda gambar Ketela Nomor urut pemilihan dua (2).Bahwa Judex Facti salah
/keliru menerapkan Hukum Pembuktian dalamperkara ini, hanya menguji legalitas surat keputusan objek sengketa tetapisama sekali tidak mempertimbangkan alasan mengapa Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata UsahaNegara, karena Pemohon Kasasi berkeyakinan bahwa ada persoalanterhadap perhitungan kertas suara yang memenangkan salah satu nomoryakni urut dua (2), yang kemudian disahkan dan ditetapkan oleh BPD, yangkemudian membuat surat usulan pengangkatan kepada Termohon
143 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Negeri Tarutung sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yang menjadikan Putusan MK sebagai alatbukti atau menjadikan pertimbangan hukum Putusan MK sebagaidasar, dikategori dalam Putusan Kasasi sebagai tindakan melampaui batas kewenangan karena dianggap telah memasukkanALASANALASAN NONYURIDIS dalam Putusan Pengadilan NegeriTarutung tersebut.Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali,Sikap Peradilan Tingkat Kasasi tersebut, secara konkret dan nyataBERTENTANGAN dengan HUKUM PEMBUKTIAN atau SALAH
/KELIRU menerapkan hukum pembuktian, yaitu berdasarkan alasan, faktafakta dan dasardasar hukum sebagai berikut :2.2.1.2.2.2.SALAH SATU ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT HUKUM,ADALAH SURAT Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 184ayat (1) KUHAP, telah ditentukan secara enumeratif dan limitatifALAT BUKTI yang sah untuk membuktikan kesalahan sesuaidengan sistem pembuktian yang diatur Pasal 183 KUHAP.Bahwa alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 ayat (1)KUHAP terdiri dari :a.
44 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertimbangan dan putusan hukum Pengadilan Negeri Medan tanggal 18Desember 2012 No. 1745/Pid.B/2012/PNMdn yang dikuatkan PengadilanTinggi Medan telah salah/keliru menerapkan hukum pembuktian khususnyamelanggar Pasal 185 ayat 1 KUHAP;e Bahwa apabila diperhatikan pertimbangan hukum Pengadilan NegeriMedan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada halaman 12alenia terakhir berbunyi sebagai berikut :e Menimbang, berdasarkan keterangan saksi Fauzi Nurdin dan barangbukti satu tas kecil warna kuning