Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : TKA yang dilindungi, Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
PERDATA KHUSUS/2.b.1-2/SEMA 1 2017
2023490
  • TenagaKerja Asing (TKA) yang dilindungi hanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telahmemiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).TenagaKerja Asing (TKA) yang jangka waktu IMTA-nya telah berakhir namun PKWT-nyamasih berlaku, sisa waktu PKWT ... [Selengkapnya]
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)1)a Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan diIndonesia hanya untuk jabatan tertentu danwaktu tertentu dengan PKWT.b) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanyaTenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).c) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktuIMTAnya telah berakhir namun PKWT nya masihberlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatperlindungan hukum,Perselisihan mengenai pembatalan Perjanjian KerjaBersama
    • TenagaKerja Asing (TKA) yang dilindungi hanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telahmemiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
    • TenagaKerja Asing (TKA) yang jangka waktu IMTA-nya telah berakhir namun PKWT-nyamasih berlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatkan perlindungan hukum.
Kata Kunci : Pembayaran Sejumlah Uang dalam Mata uang Asing
PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2017
23201486
  • Dalam hal hakim mengabulkan petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, maka dalam diktum amar harus memuat pula perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai Kurs Tengah yang diterbitkan oleh ... [Selengkapnya]
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)1)a Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan diIndonesia hanya untuk jabatan tertentu danwaktu tertentu dengan PKWT.b) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanyaTenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).c) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktuIMTAnya telah berakhir namun PKWT nya masihberlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatperlindungan hukum,Perselisihan mengenai pembatalan Perjanjian KerjaBersama
SEMA
SEMA Nomor 1 Tahun 2017
19073042
  • Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)1)a Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan diIndonesia hanya untuk jabatan tertentu danwaktu tertentu dengan PKWT.b) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanyaTenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).c) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktuIMTAnya telah berakhir namun PKWT nya masihberlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatperlindungan hukum,Perselisihan mengenai pembatalan Perjanjian KerjaBersama
Kata Kunci : Jabatan Tenaga Kerja Asing, TKA yang dipekerjaan di Indonesia
PERDATA KHUSUS/2.B.1.a/SEMA 1 2017
1254217
  • Tenaga Kerja Asing(TKA) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu dan waktutertentu dengan PKWT.
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)1)a Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan diIndonesia hanya untuk jabatan tertentu danwaktu tertentu dengan PKWT.b) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanyaTenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).c) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktuIMTAnya telah berakhir namun PKWT nya masihberlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatperlindungan hukum,Perselisihan mengenai pembatalan Perjanjian KerjaBersama
Kata Kunci : perselisihan PKH, kewenangan PHI
PERDATA KHUSUS/2.b.2/SEMA 1 2017
2801806
  • Perselisihan mengenai pembatalanPerjanjian Kerja Bersama (PKH) yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh(SP/SB) dengan Pengusaha (Pemberi Kerja) termasuk dalam pengertian perselisihanhak yang merupakan kewenangan pengadilan Hubungan ... [Selengkapnya]
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)1)a Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan diIndonesia hanya untuk jabatan tertentu danwaktu tertentu dengan PKWT.b) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanyaTenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).c) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktuIMTAnya telah berakhir namun PKWT nya masihberlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatperlindungan hukum,Perselisihan mengenai pembatalan Perjanjian KerjaBersama
Register : 06-11-2017 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 225/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bdg
Tanggal 14 Maret 2018 — Penggugat:
NAOYA TSUKADA
Tergugat:
PT. POSMI STEEL INDONESIA
14592
  • Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanya Tenaga Kerja Asing(TKA) yang telah memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) ;c.
Register : 09-07-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 197/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Februari 2019 — Penggugat:
ANIL KUMAR VERMA
Tergugat:
PT. PUNJ LLOYD INDONESIA
13957
  • Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanya Tenaga Kerja Asing(TKA) yang tetah memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA)c. Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktu IMTAnya te/ah berakhirnamun PKWTnya masih beriaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatperlindungan hukum.Dengan demikian, demi hukum maka status ketenagakerjaan Penggugat adalahpekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).8.
Register : 11-11-2020 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 62/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal 8 April 2021 — PT Kin Yip Bag and Hats Indonesia Melawan Soong Yee Wan
26574
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R nomor 12tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenga Kerja Asing ;Menimbang, bahwa didalam SEMA nomor 1 tahun 2017 tentang RumusanHukum Kamar Perdata Khusus Pengadilan Hubungan Industrial pasal 1 huruf (a),huruf (b) dan Huruf (c) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:a) Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untukjabatan tertentu dan waktiu tertentu dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)b) Tenaga Kerja Asing (TKA
    ) yang dilindungi hanya Tenaga Kerja Asing yangtelah memiliki IzZin mempekerjakan tenga kerja asing (IMTA)c) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktu IMTAnya telah berakhir namunPKWTnya masih berlaku, sisa waktu PKWTnya tidak lagi mendapatperlindungan hukum;Menimbang, bahwa memperhatikan T.11 identik dengan P6 tentang SuratPemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat kepada Penggugat dengandemikian terdapat fakta hukum antara Penggugat dan Tergugat telah terjadipengakhiran hubungan kerja sejak