Ditemukan 8 data
- TenagaKerja Asing (TKA) yang dilindungi hanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telahmemiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).TenagaKerja Asing (TKA) yang jangka waktu IMTA-nya telah berakhir namun PKWT-nyamasih berlaku, sisa waktu PKWT ... [Selengkapnya]
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)1)a Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan diIndonesia hanya untuk jabatan tertentu danwaktu tertentu dengan PKWT.b) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanyaTenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).c) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktuIMTAnya telah berakhir namun PKWT nya masihberlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatperlindungan hukum,Perselisihan mengenai pembatalan Perjanjian KerjaBersama
- TenagaKerja Asing (TKA) yang dilindungi hanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telahmemiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
- TenagaKerja Asing (TKA) yang jangka waktu IMTA-nya telah berakhir namun PKWT-nyamasih berlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatkan perlindungan hukum.
- Dalam hal hakim mengabulkan petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, maka dalam diktum amar harus memuat pula perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai Kurs Tengah yang diterbitkan oleh ... [Selengkapnya]
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)1)a Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan diIndonesia hanya untuk jabatan tertentu danwaktu tertentu dengan PKWT.b) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanyaTenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).c) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktuIMTAnya telah berakhir namun PKWT nya masihberlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatperlindungan hukum,Perselisihan mengenai pembatalan Perjanjian KerjaBersama
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)1)a Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan diIndonesia hanya untuk jabatan tertentu danwaktu tertentu dengan PKWT.b) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanyaTenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).c) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktuIMTAnya telah berakhir namun PKWT nya masihberlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatperlindungan hukum,Perselisihan mengenai pembatalan Perjanjian KerjaBersama
- Tenaga Kerja Asing(TKA) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu dan waktutertentu dengan PKWT.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)1)a Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan diIndonesia hanya untuk jabatan tertentu danwaktu tertentu dengan PKWT.b) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanyaTenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).c) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktuIMTAnya telah berakhir namun PKWT nya masihberlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatperlindungan hukum,Perselisihan mengenai pembatalan Perjanjian KerjaBersama
- Perselisihan mengenai pembatalanPerjanjian Kerja Bersama (PKH) yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh(SP/SB) dengan Pengusaha (Pemberi Kerja) termasuk dalam pengertian perselisihanhak yang merupakan kewenangan pengadilan Hubungan ... [Selengkapnya]
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)1)a Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan diIndonesia hanya untuk jabatan tertentu danwaktu tertentu dengan PKWT.b) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanyaTenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).c) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktuIMTAnya telah berakhir namun PKWT nya masihberlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatperlindungan hukum,Perselisihan mengenai pembatalan Perjanjian KerjaBersama
NAOYA TSUKADA
Tergugat:
PT. POSMI STEEL INDONESIA
145 — 92
Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanya Tenaga Kerja Asing(TKA) yang telah memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) ;c.
ANIL KUMAR VERMA
Tergugat:
PT. PUNJ LLOYD INDONESIA
139 — 57
Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanya Tenaga Kerja Asing(TKA) yang tetah memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA)c. Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktu IMTAnya te/ah berakhirnamun PKWTnya masih beriaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatperlindungan hukum.Dengan demikian, demi hukum maka status ketenagakerjaan Penggugat adalahpekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).8.
265 — 74
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R nomor 12tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenga Kerja Asing ;Menimbang, bahwa didalam SEMA nomor 1 tahun 2017 tentang RumusanHukum Kamar Perdata Khusus Pengadilan Hubungan Industrial pasal 1 huruf (a),huruf (b) dan Huruf (c) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:a) Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untukjabatan tertentu dan waktiu tertentu dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)b) Tenaga Kerja Asing (TKA
) yang dilindungi hanya Tenaga Kerja Asing yangtelah memiliki IzZin mempekerjakan tenga kerja asing (IMTA)c) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktu IMTAnya telah berakhir namunPKWTnya masih berlaku, sisa waktu PKWTnya tidak lagi mendapatperlindungan hukum;Menimbang, bahwa memperhatikan T.11 identik dengan P6 tentang SuratPemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat kepada Penggugat dengandemikian terdapat fakta hukum antara Penggugat dan Tergugat telah terjadipengakhiran hubungan kerja sejak