Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2016 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN RUTENG Nomor 11/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 11 Februari 2016 — UBALDUS ABUR alias DUS
5812
  • Menyatakan Terdakwa UBALDUS ABUR alias DUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    UBALDUS ABUR alias DUS
    Nama lengkap : UBALDUS ABUR alias DUS ;2. Tempat lahir : Paleng ;3. Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/ 19 Juli 1979 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Paleng, Desa Benteng Rampas, KecamatanPocoranaka Timur, Kabupaten ManggaraiTimur;7. Agama : Katholik ;8. Pekerjaan : Petani ;Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negaraberdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :1.
    Manggarai, berawal Korban RADUS DAMIANUS yang berjalan darirumah korban menuju ke halaman kampung Peleng dan sesampainya di halamanKampung Peleng korban menelepon ke anak korban yang berada di Ruteng dankorban melihat dihalaman Kampung Peleng ada kerumunan massa tibatibaterdakwa UBALDUS ABUL Alias DUS mendekati korban RADUS DAMIANUStanpa sebab, kemudian terdakwa UBALDUS ABUR Alias DUS denganmenggunakan tangan kanan yang dikepal mengayaunkan kearah muka terdakwasebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan
    ABUR Alias DUS sebagaimana diuraikandi atas diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 Kitab UndangundangHukum Pidana;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut :1.
    ABUR alias DUS yang mana setelah dicocokkanidentitasnya ternyata sesuai dengan identitas yang tercantum dalam suratdakwaan Penuntut Umum serta terdakwa membenarkan isi surat dakwaantersebut, selanjutnya sesuai dengan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan adalah terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selamapersidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur
    Menyatakan Terdakwa UBALDUS ABUR alias DUS tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.Memerintahkan T erdakwa tetap ditahan;5.