Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 28-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 164/PDT/2016/PT KPG
Tanggal 23 Januari 2017 — - DRS BARTHOLOMEUS DORES Alias BARTHOLOMEUS DORES SABON, Cs. vs - URSULA OSE HAWANG
6517
  • - DRS BARTHOLOMEUS DORES Alias BARTHOLOMEUS DORES SABON, Cs. vs - URSULA OSE HAWANG
    Timurdengan batas batasnya :Utara:Dengan tanah pekarangan Penggugat (Ursula Ose Hawang).Selatan : Dengan tanah Pekarangan Matheus Mola dan Lorong.Timur: Dengan Jalan Raya Waiwerang Lite dan Matheus Mola.Barat: Dengan tanah Pekarangan Penggugat (Ursula Ose Hawang)dan Marta lgo ;Adalah milik HERMAN HAWANG dan PENGGUGAT selaku ahliwarisberhak memilikinya ;.
    OSE HAWANG (sekarang sebagai Penggugat dalam perkara a quo ) melawan ParaTergugat DRS.
    yang terletak di RT.017 RW.07Lingkungan IV, Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur,Kabupaten Flores Timur dengan batasbatasnya :Utara : Dengan tanah pekarangan Penggugat(Ursula Ose Hawang),Selatan : Dengan tamah pekarangan Matheus Mola danLorong;Timur : Dengan Matheus Mola dan jalan rayaWaiwerang Lite;Barat : Dengan tanah Pekarangan Penggugat(Ursula Ose Hawang) dan Marta Igo;adalah milik HERMAN HAWANG dan Penggugat berhak atasnya;Dengan ditolaknya Permohonan yang diajukan oleh Penggugat
    OSE HAWANG.
    Para Tergugat, maka gugatan yangdiajukan oleh Penggugat URSULA OSE HAWANG, memuat subyekgugatan yang tidak lengkap dan dengan demikian gugatan yang diajukandalam perkara a quo oleh Penggugat URSULA OSE HAWANG, menuruthukum Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima.f.
Register : 03-07-2014 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN LARANTUKA Nomor 5/PDT.G/2014/PN.LRT
Tanggal 22 Januari 2015 — - PERDATA URSULA OSE HAWANG ,Penggugat Kovensi/Tergugat Rekonvensi Drs. BARTHOLOMEUS DORES Alias Drs.
12230
  • Menyatakan Penggugat (Ursula Ose Hawang) adalah ahli waris sah dari almarhum Herman Hawang ;------------------------------------------------3. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 10 Juni 1987 yang dibuat oleh HERMAN HAWANG yang isinya menyerahkan secara penuh, kuasa warisan kepada ANAK PENGGUGAT atas nama HENDRIKUS HAWANG untuk mengurus segala harta peninggalannya adalah sah;---------------------------------------------------4.
    - PERDATAURSULA OSE HAWANG ,Penggugat Kovensi/Tergugat Rekonvensi Drs. BARTHOLOMEUS DORES Alias Drs.
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAmomo nonnonnnns Pengadilan Negeri Larantuka yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara;URSULA OSE HAWANG Perempuan, umur + 76 tahun, pekerjaan Ibu rumahTangga, Agama Katholik, bertempat tinggal RT.017, RW.007Lingkungan IV Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan AdonaraTimur, Kabupaten Flores Timur, dalam hal ini telah memberikankuasa kepada: THEODORUS
    Ose Hawang ) adalahahli waris sah dari almarhum HEMANHAWANG ;"2"3.
    Herman Hawang, karena baikHerman Hawang maupun Ursula Ose Hawang ( Penggugat ) ternyatapada saat tersebut masih hidup ;Demikian pula dalam surat pernyataan tersebut dicantumkan pula namaGABRIEL BEREKA yang adalah suami dari Penggugat sebagai orangyang juga menyerahkan kuasa warisan kepada Hendrikus Hawang,menurut hukum adalah juga tidak sah, karena Gabriel Bereka bukansebagai pemilik tanah sengketa ; 2222 eno none nnene nnnDengan demikian, maka surat pernyataan tertanggal 10 Juni 1987tersebut patut
    GUGATAN REKONVENS :1.Bahwa Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV,Tergugat V dan Tergugat VI dalam Gugatan Konvensi disebutsebagai PARA TERGUGAT KONVENSI, dalam GugatanRekonvensi ini disebut sebagai PARA PENGGUGATREKONVENSI dengan ini mengajukan Gugatan Rekonvensiterhadap URSULA OSE HAWANG yang dalam GugatanKonvensi disebut sebagai PENGGUGAT KONVENSI dandalam Gugatan Rekonvensi ini disebut sebagai TERGUGATREKONVENSI ;Bahwa adapun yang menjadi pokokpokok gugatan rekonvensiyang diajukan
    Bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang PengelolaanPengkajian Penannganan Kasus Pertanahan, Kantor PertanahanKabupaten / Kota diberikan kewenangan untuk melakukan mediasiterhadap para pihak yang bersengketa tentang bidang tanah, danberdasarkan peraturan tersebut, terhadap sengketa tanah antaraPenggugat (Ursula Ose Hawang) dengan Tergugat s/d VI ( MariaGoreti Barelinda dkk ) , Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timurtelah dua kali
Register : 22-02-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 09-12-2016
Putusan PN LARANTUKA Nomor 2/PDT.G/2016/PN Lrt
Tanggal 26 Oktober 2016 — - perdata URSULA OSE HAWANG ( Penggugat) DRS BARTHOLOMEUS DORES Alias BARTHOLOMEUS DORES SABON ( tergugat I) ANTONIUS VIGILIUS PASKALIS HARIS( Tergugat II) MARIA IMACULATA MASIYAH INDRAWATI ( tergugat III) MARIA GORETI BAREKLINDA ( tergugat IV) MARIA FATIMA JEBRIANA APRIYANTI ( Tergugat V) MARIA VALENTINO MADORAPUTRA ( Tergugat VI)
12766
  • M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut diatas ;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menyatakan bahwa tanah sengketa dengan luas lebih kurang 890 M2 yang terletak di RT. 017, RW. 007, Lingkungan IV, Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara dengan tanah pekarangan Penggugat (Ursula Ose Hawang); - Selatan dengan tanah pekarangan Matheus Mola
    dan Lorong ; - Timur dengan Jalan Raya Waiwerang - Lite dan Matheus Mola ; - Barat dengan tanah pekarangan Penggugat (Ursula Ose Hawang) dan Marta Igo ; adalah milik Herman Hawang dan Penggugat selaku ahliwaris berhak memilikinya ; Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas tanah sengketa ; Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah sengketa a quo secara tanpa hak serta membangun rumah permanen di atas tanah milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum
    - perdataURSULA OSE HAWANG ( Penggugat)DRS BARTHOLOMEUS DORES Alias BARTHOLOMEUS DORES SABON ( tergugat I)ANTONIUS VIGILIUS PASKALIS HARIS( Tergugat II)MARIA IMACULATA MASIYAH INDRAWATI ( tergugat III)MARIA GORETI BAREKLINDA ( tergugat IV)MARIA FATIMA JEBRIANA APRIYANTI ( Tergugat V)MARIA VALENTINO MADORAPUTRA ( Tergugat VI)
    Ose Hawang /Penggugat;Bahwa Penggugat/Ursula Ose Hawang adalah anak kandung dariHerman Hawang;Bahwa di atas tanah sengketa ada bangunan rumah tinggal;Bahwa yang menempati rumah tersebut adalah Tergugat IVbeserta anakanaknya, Tergugat IV adalah anak kandung dariTergugat I/Bartholomeus Dores;Bahwa tanah sengketa adalah milik Herman Hawang;Bahwa istri Herman Hawang bernama Elisabeth Jebe Dasilva;Bahwa Herman Hawang dan Elisabeth Jebe Dasilva mempunyaianak 1 (satu) orang saja yaitu Ursula Ose Hawang
    ; Bahwa Saksi tahu mengenai batasbatas tanah sengketa, yaitu:e Utara : dengan tanah Ursula Ose Hawang (Penggugat);e Selatan : dengan tanah Matheus Molla dan lorong;e Timur : dengan tanah Matheus Molla dan jalan rayaWaiwerangLite;Halaman 49 dari 80 halaman Putusan No.02/Padt.G/2016/PN.
    LrtBahwa isteri Herman Hawang bernama Elisabeth Jebe Da Silva;Bahwa Herman Hawang dan Elisabeth Jebe Da Silva anaknyacuma 1 (satu) orang yang bernama Ursula Ose Hawang(Penggugat);Bahwa Ursula Ose Hawang masih hidup;Bahwa Ursula Ose Hawang mempunyai suami yang bernamaGabriel Bereka dan mempunyai anak 8 (delapan) orang masingmasing bernama Hendrikus Hawang, Maria Siba, Yosep,Agustinus, Elisabet Jebe, Alex, Paskalis dan Vinsen;Bahwa pekerjaan keseharian Herman Hawang sebagai Opas ataupenarik pajak;Bahwa
    OSE HAWANG yangterdaftar sebagai Perkara Perdata Nomor : 2 /PDT.G/2016/PN.Lrt yangditujukan kepada Para Tergugat Drs.
    OSE HAWANG dengan identitaslengkap seperti terbaca dalam Putusan.
Putus : 31-08-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1565 K/PDT/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — VS URSULA OSE HAWANG;
8129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi URSULA OSE HAWANG tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    VSURSULA OSE HAWANG;
    yang beradadisampingnya dan objek sengketa ini terletak di RI 017, RW 00/7Lingkungan IV, Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur,Kabupaten Flores Timur dengan batasbatasnya:Utara : dengan tanah pekarangan Penggugat (Ursula Ose Hawang);Selatan : dengan tanah Pekarangan Matheus Mola dan Lorong;Timur : dengan Jalan Raya Waiwerang Lite dan tanah pekaranganMatheus Mola;Barat : dengan tanah Pekarangan Penggugat (Ursula Ose Hawang)dan Marta Igo;2.
    yangterletak di RT. 017 RW. 007, Lingkungan IV, Kelurahan Waiwerang Kota,Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur dengan batasbatasnya:Utara > dengan tanah pekarangan Penggugat ( Ursula Ose Hawang;Selatan : dengan tanah Pekarangan Matheus Mola dan Lorong;Timur : dengan Jalan Raya Waiwerang Lite dan Matheus Mola;Barat : dengan tanah Pekarangan Penggugat (Ursula Ose Hawang)dan Marta Igo;Adalah milik Herman Hawang dan Penggugat selaku ahliwaris berhakmemilikinya;Menyatakan Para Tergugat tidak
    Ose Hawang (sekarang sebagai Penggugat dalam perkaraa quo) melawan Para Tergugat Drs.
    Nomor 1565 K/Pdt/2017Kota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur dengan batasnya:Utara dengan tanah pekarangan Penggugat (Ursula Ose Hawang);Selatan dengan tanah pekarangan Maatheus Mola dan lorong;Timur dengan tanah pekarangan Metheus Mola dan Jalan Raaya WaierangLite;Barat dengan tanah Pekarangan Penggugat (Ursula Ose Hawang) dan Marta Igo;"Selanjutnya berkaitan dengan alasan yang diajukan oleh Penggugat dalamPosita dan Petitum gugatan dalam Perkara aquo adalah sama dengan gugatanyang
    yang terletak di RT017 RW 007 Lingkungan IV, Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan AdonaraTimur, Kabupaten Flores Timur dengan batasbatasnya sebagai berikut:Utara : dengan tanah pekarangan Penggugat (Ursula Ose Hawang);Halaman 16 dari 24 hal.Put.