Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2012 — Putus : 01-11-2012 — Upload : 20-01-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 194/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 1 Nopember 2012 — WILHELMUS WAMBOSAN KULAS
8030
  • Menyatakan terdakwa WILHELMUS WAMBOSAN KULAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WILHELMUS WAMBOSAN KULAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Menyatakan barang bukti berupa1 (satu) lembar foto copy kwitansi yang telah dilegalisir di Pengadilan Negeri Ruteng dengan isi sudah terima dari Wilhelmus Wambosan Kulas jumlah uang satu juta rupiah buat pembayaran pinjam sertifikat atas nama Bernadus Tas sertifikat dengan nomor: AP S 7914Z,saksi-saksi Ignasius Hambut dan Daniel Janggu dan ditandatangani oleh W. Kulas; tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
    WILHELMUS WAMBOSAN KULAS
    Manggarai milik saksi korban BERNADUSTAS oleh BANK BRI Cabang Ruteng;Perbuatan terdakwa WILHELMUS WAMBOSAN KULAS diatur dan diancampidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP;ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa WILHELMUS WAMBOSAN KULAS pada hari yang sudah tidakdi ingat lagi pada tanggal 23 Januari 2005 sekitar pukul 11.00 wita atau pada waktu laindalam bulan Januari 2005 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2005bertempat di rumah saksi korban BERNADUS TAS di Waso, Kelurahan Waso, Kec.
    Manggarai milik saksi korban BERNADUSTAS oleh BANK BRI Cabang Ruteng;Perbuatan terdakwa WILHELMUS WAMBOSAN KULAS diatur dan diancampidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya,Jaksa Penuntut Umumdipersidangan telah mengajukan saksisaksi yang memberikan keterangan dibawah sumpahmenurut agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut:Saksi I.
    Wambosan Kulas jumlah uang satujuta rupiah buat pembayaran pinjam sertifikat atas nama Bernadus Tas sertifikat dengannomor: AP S 7914Z,saksisaksi Ignasius Hambut dan Daniel Janggu dan ditandatangani olehW.
    WAMBOSAN KULAS datingkerumah saksi koraban BERNADU TAS di Waso, Kel.
    Menyatakan terdakwa WILHELMUS WAMBOSAN KULAS telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WILHELMUS WAMBOSAN KULASoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.