Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 30-03-2019
Putusan PT AMBON Nomor 39/PID.SUS/2018/PT AMB
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
CECEP MULYANA, SH
Terdakwa:
WINAN SAID BAREND Alias BOSAN
9223
  • Penuntut Umum:
    CECEP MULYANA, SH
    Terdakwa:
    WINAN SAID BAREND Alias BOSAN
    bening yang dimasukkan kedalam foil rokok dengan berat netto0,0632 gram adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalamGolongan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotikadidalam Lampiran Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika ;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 Ayat (1) Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika ;ATAUKEDUABahwa Terdakwa Winan
    Said Barend alias Bosan pada hari Minggutanggal 04 Feruari 2018, sekitar pukul 11.30 Wit atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Februari tahun 2018, bertempat di Puncak JalanCendrawasih, Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulaupulau Aru KabupatenKepulauan Aru atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, tanoa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
    Said Barend alias Bosan pada hari Minggutanggal 04 Feruari 2018, sekitar pukul 11.30 Wit atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Februari tahun 2018, bertempat di Puncak JalanCendrawasih, Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulaupulau Aru KabupatenKepulauan Aru atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, tanoa hak atau melawan hukummempergunakan/memakai, memiliki, menyimpan, membawa dan menjual,membeli menjadi perantara Narkotika Golongan
    Menyatakan Terdakwa WINAN SAID BAREND alias BOSAN telah terbuktibersalan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,(dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umumsebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Negeri Tual telah menjatuhkanputusan tanggal 5 Juli 2018 Nomor 35/Pid.Sus/2018/PN.Tul, yang amarselengkapnya berbunyi sebagai berikut :16.Menyatakan Terdakwa WINAN SAID BAREND Alias BOSAN yangidentitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terobukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA
Register : 14-03-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PN TUAL Nomor 35/Pid.Sus/2018/PN Tul
Tanggal 5 Juli 2018 — Penuntut Umum:
CECEP MULYANA, SH
Terdakwa:
WINAN SAID BAREND Alias BOSAN
6213
  • MENGADILI :

    1. MenyatakanWINAN SAID BAREND alias BOSANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTANPA HAK MENERIMA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    CECEP MULYANA, SH
    Terdakwa:
    WINAN SAID BAREND Alias BOSAN
    PUTUSANNomor 35/Pid.Sus/2018/PN TulDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tual yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama,dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimanadiuraikan di bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : WINAN SAID BAREND Alias BOSAN; Tempat Lahir : Tual;Umur/Tgl.
    Menyatakan terdakwa WINAN SAID BAREND alias BOSAN telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau) melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal114 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    Perk : PDM06/Euh.2/DOBO/03/2018, tanggal 15 Maret 2018, dengan dakwaan sebagai berikut :KESATU; wonnnnnn Bahwa Terdakwa WINAN SAID BAREND alias BOSAN pada hari Minggutanggal 04 Feruari 2018, sekitar pukul 11.30 Wit atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Februari tahun 2018, bertempat di Puncak Jalan Cendrawasih,Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulaupulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tual, tanpa hak
    SAID BAREND alias bosan terkait dengan jual beli Narkotikajenis SabuSabu kepada Saudara ILHAM LAPIPA alias HAMER ; Bahwa berdasarkan pengembangan setelah penangkapan Saudara ILHAMLAPIPA alias HAMER membawa shabushabu, diketahui kalau sabushabuyang dibawa Saudara ILHAM LAPIPA alias HAMER diperolehnya dengan caramembeli dari Terdakwa; Hal 14 dari 35 Hal.
    Menyatakan terdakwa WINAN SAID BAREND Alias BOSAN yang identitasnyasebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana TANPA HAK MENERIMA DALAM JUAL BELINARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjaraselama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyarHal 34 dari 35 Hal.
Register : 14-03-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PN TUAL Nomor 34/Pid.Sus/2018/PN Tul
Tanggal 5 Juli 2018 — Penuntut Umum:
CECEP MULYANA, SH
Terdakwa:
ILHAM LAPIPA, A. Md Alias HAMER
6317
  • Put No : 34/Pid.Sus/2018/PN TulBahwa saksi menjelaskan saat itu saksi dan rekanrekan dapat melakukantangkap tangan terhadap terdakwa karena membawa, memiliki, menyimpan danmenguasai Narkotika jenis sabusabu sebagai berikut awalnya kami sudahmengetahui dari informan kami dilapangan bahwa terdakwa akan datangdirumah saudara Winan Said Barend Alias Bosan untuk membeli sabusabu,mendengar informasi tersebut sejak pukul pukul 10.00 Wit, saksi dan rekanrekan sudah menunggu terdakwa di Puncak, Jelan Cendrawasih
    , KelurahanSiwalima, Tepatnya di depan Kios Mama Daeng Dekat Lorong/Gang Masuk keRumah saudara WINAN SAID BAREND ALIAS BOSAN, sekitar Pukul 11.00 Wit,Kami melihat terdakwa melintas di Jalan Cendrawasih dengan menggunakanMotor dan kemudian masuk ke Lorong/Gang menuju ke Rumah saudara WINANSAID BAREND, saat itu kami terus menunggu di Depan Kios Mama Deang,sekitar Pukul 11.20 Wit, kami melihat lagi terdakwa melintas keluar dariLorong/gang rumah saudara WINAN SAID BAREND dengan menggunakanMotor menuju
    Mendegar Informasi tersebut, sejak Pukul 10.00 Wit,saksi dan rekanrekan sudah menunggu terdakwa di Puncak, JelanCendrawasih, Kelurahan Siwalima, Tepatnya di depan Kios Mama Daeng DekatLorong/Gang Masuk ke Rumah saudara WINAN SAID BAREND ALIAS BOSAN,sekitar Pukul 11.00 Wit, Kami melihat terdakwa melintas di Jalan Cendrawasihdengan menggunakan Motor dan kemudian masuk ke Lorong/Gang menuju keRumah saudara WINAN SAID BAREND, saat itu kami terus menunggu di DepanKios Mama Deang, sekitar Pukul 11.20 Wit
    Mendegar Informasi tersebut, sejak Pukul 10.00Wit, saya dan rekanrekan sudah menunggu terdakwa di Puncak, JelanCendrawasih, Kelurahan Siwalima, Tepatnya di depan Kios Mama Daeng DekatLorong/Gang Masuk ke Rumah saudara WINAN SAID BAREND ALIAS BOSAN,sekitar Pukul 11.00 Wit, Kami melihat terdakwa melintas di Jalan Cendrawasihdengan menggunakan Motor dan kemudian masuk ke Lorong/Gang menuju keRumah saudara WINAN SAID BAREND, saat itu kami terus menunggu di DepanKios Mama Deang, sekitar Pukul 11.20 Wit