Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-12-2012 — Upload : 05-05-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 90/PDT/2012/PTK
Tanggal 3 Desember 2012 — YOHANES NEHES, Cs. vs STANISLAUS ROMOT
4629
  • YOHANES NEHES, Cs. vs STANISLAUS ROMOT
    PUTUSANMOR : 90/PDT/2012/PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara perdata antara : il.2.YOHANES NEHES, Umur : 58 Tahun, Laki laki, BangsaIndonesia, Agama Katholik, pekerjaan tani,Alamat Paang Carep, RT.005/RW. 002,Kelurahan Carep,Kecamatan LangkeRembong, Kabupaten Manggarai ;Semula sebagai Penggugat I sekarangsebagai Pembanding ;TITUS
Register : 30-11-2011 — Putus : 26-06-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN RUTENG Nomor 24/PDT.G/2011/PN.RUT
Tanggal 26 Juni 2012 — YOHANES NEHES, DK VS STANISLAUS ROMOT
8542
  • YOHANES NEHES, DK VS STANISLAUS ROMOT
    YOHANES NEHES, umur 58 Tahun, lakilaki, bangsa Indonesia,agama Katolik, pekerjaan Tani, alamat Paang Carep, RT. 005/RW.003, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, KabupatenManggarai.Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 1 ;2.
    Ratu sejak tahun 1970;e Bahwa Fungsi Tua Panga adalah mengurus masalah dan membuatrencana untuk acara penti;e Bahwa Pius Hamu membagi tanah di Lingko Mburak karena iadianggap tertua;25e Bahwa keturunan dari Empel ada 3 orang anak yaitu : KonstantinusHaru, Titus Mat dan Yohanes Nehes;e Bahwa keturunan Mongol adalah Abel Bebos, Stanis Romot,Hendrikus Hen dan Nober Rahat ;e Bahwa yang berhak untuk mengurus adat dalam keturunan monggoladalah Stanis Romot karena ia yang paling tua;e Bahwa Konstantinus
    Nehes,Stanis Romot dan Titus Mat;e Bahwa Lingko Mburak dibagi oleh Pius Hamu, pada saat itu PiusHamu menyampaikan tanah ini sudah dibagi dua antara StanisRomot dan Titus Mat, setelah itu Pius Hamu mengambil kayu danmenyampaikan kepada Titus Mat setuju bagian Timur untuk StanisRomot?
    sedangkan yang memakaiKapuk Manuk Lele Tuak mendapat bagian sekitar 15 x 50 m2;e Bahwa orang tua Yohanes Nehes dan Titus Mat adalah KarolusEmpel;e Bahwa tanah sengketa yang kerja adalah keturunan Romot;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, baik ParaPenggugat maupun Tergugat melalui Kuasa Hukumnya masingmasingmenyatakan akan menanggapi saat mengajukan kesimpulan dalamperkara ini;2.
    Nehes dan Titus Mat adalah masyarakat biasa,berasal dari Panga Laci Mok;e Bahwa Panga Dangka mempunyai 8 lingko yaitu Lingko Compang,Lingko wako, Lingko Nderu, Lingko Wakat, Lingko Watang Uru,Lingko Mando, Lingko Mburak dan Lingko Namut;e Bahwa saat pembagian tanah saksi tidak melihat Karolus Empel,Yohanes Nehes dan Titus Mat ;e Bahwa saat pembagian tanah lingko mburak dilakukan di jalan dekatdengan mata air;e Bahwa Saksi tidak dapat tanah di Lingko Mburak;e Bahwa saksi berasal dari panga Laci mok
Putus : 19-12-2014 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 990 K/Pdt/2013
Tanggal 19 Desember 2014 — YOHANES NEHES, dk ; STANISLAUS ROMOT
7428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YOHANES NEHES, dk ; STANISLAUS ROMOT
    YOHANES NEHES,2. TITUS MAT, keduanya bertempat tinggal di Paang Carep, RT.005/RW. 003, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai dalam hal ini keduanya memberi kuasakepada Antonius Jeraman,S.H., dan Toding Manggasa, S.H.
    tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnyasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusanJudex Facti/Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi YOHANES
    NEHES, dan kawan tersebutharus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009