Ditemukan 3 data
ENDANG SULISTIANI, S.H.
Terdakwa:
RIDWAN SAPRI
20 — 0
denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,0459
BUDI ATMOKO, SH
Terdakwa:
GALIH DWI ANDRI Bin YOYOK SUPRIYATNA
9 — 15
Kode 29 berupa 1 (satu) paket sabu dalam bungkus teh cina merek Guanyinwang warna hijau dengan berat bruto 1,0459 kg;
15. Kode 30 berupa 1 (satu) paket sabu dalam bungkus teh cina merek Guanyinwang warna hijau dengan berat bruto 1,0634 kg;
16. Kode 31 berupa 1 (satu) paket sabu dalam bungkus teh cina merek Guanyinwang warna hijau dengan berat bruto 1,0640 kg;
17.
HAMIDI, S.H., M.H.
Terdakwa:
PARMAN Alias ARMAN Bin ENGKIM
13 — 8
Kode 29 berupa 1 (satu) paket sabu dalam bungkus teh cina merek Guanyinwang warna hijau dengan berat bruto 1,0459 Kg;