Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 13-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 927/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
BENI AGUS SETIAWAN , S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD YUNUS als BEBEK
279
  • strong>serta pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang-barang bukti berupa :
    • 5 (lima) paket plastik berisikan Sabu berat netto 1,0746