Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-06-2010 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 243/Pid.B/2009/PN.Dpk
Tanggal 1 Juni 2010 — MARDIANSYAH Als CODOT Bin AANG;
2315
  • pidana Tanpa hak menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri; 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARDIANSYAH Als CODOT Bin AANG tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3 Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Memeriintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5 Menetapkan agar barang bukti berupa : 3 (tiga) linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,2890
    Menyatakan barang bukti berupa : 3 (tiga) linting masingmasing berisikan daundaun kering dengan berat netto seluruhnya 1,2890 gram dan 1 (satu) puntungberisikan daundaun kering dengan berat netto 0,0493 gram, dirampas untukdimusnahkan;4.
    dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahanTerdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal denganperbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, makamasa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalamtahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 3 (tiga) linting masingmasingberisikan daundaun kering dengan berat netto seluruhnya 1,2890
    bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak menyalahgunakan Narkotika golongan bagi diri sendiri;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARDIANSYAH Als CODOT Bin AANGtersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3 Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4 Memeriintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5 Menetapkan agar barang bukti berupa : 3 (tiga) ilinting + masingmasingberisikan daundaun kering dengan berat netto seluruhnya 1,2890