Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2018 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1417/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.SUKIMAN, SH
2.EKO WINARNO, SH.
Terdakwa:
DESI ASTUTI ANGGRAINI
193
  • Angrainidengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulandan membayar denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa: Narkotika Golongan I sisa lab seberat 1,4842