Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 961/Pid.Sus/2021/PN Mks
Tanggal 15 September 2021 — Penuntut Umum:
HAMKA DAHLAN, S.H.
Terdakwa:
SYAMSUL BAHRI ALIAS THIO
274
  • .1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) sachet plastik bening berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 1,7968 gram dan berat akhir 1,6777