Ditemukan 1 data
HAMKA DAHLAN, S.H.
Terdakwa:
SYAMSUL BAHRI ALIAS THIO
27 — 4
.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) sachet plastik bening berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 1,7968 gram dan berat akhir 1,6777