Ditemukan 3 data
Terbanding/Tergugat : PT. Kereta Api Indonesia Persero Daop Empat Semarang
478 — 83
Imam Bonjol Emplasemen Statiun Semarang Poncol
Luas Obyek : 2.189 m2
Luas bangunan Lt.1 : 1.193,75 m2
Luas bangunan Lt.2 : 1.193,75 m2
Jumlah unit toko : 17 unit 2 lantai
Fasilitas : Area parkir
5.
Luas bangunan Lt.1 > 1.193,75 m2d. Luas bangunan Lt.2 > 1.193,75 m2e. Jumlah unit toko : 17 unit 2 lantaif. Fasilitas : Area parkirg.
Imam Bonjol Emplasemen Statiun Semarang PoncolLuas Obyek : 2.189 m2Luas bangunan Lt.1 : 1.193,75 m2Luas bangunan Lt.2 : 1.193,75 m2Jumlah unit toko : 17 unit 2 lantalFasilitas : Area parkir6. Menyatakan bahwa apabila para Tergugat Rekonpensi lalai untukmenyerahkan bangunan berikut fasilitasnya sebagaimana disebutkan diatas kepada Penggugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensidiberikan wewenang untuk melakukan pengosongan secara paksadengan atau tanpa bantuan Kepolisian Negara.7.
Imam Bonjol Emplasemen Statiun Semarang PoncolLuas Obyek : 2.189 m2Luas bangunan Lt.1 : 1.193,75 m2Halaman 17 Putusan No.39/PDT/2020/PT SMG.Luas bangunan Lt.2 :1.193,75 m2Jumlah unit toko : 17 unit 2 lantaiFasilitas : Area parkir5.
Imam Bonjol Emplasemen Statiun Semarang PoncolLuas Obyek : 2.189 m2Luas bangunan Lt.l : 1.193,75 m2Luas bangunan Lt.2. : 1.193,75 m2Jumlah unit toko : 17 unit 2 lantaiFasilitas : Area parkir.
56 — 16
Imam Bonjol Emplasemen Statiun Semarang PoncolLuas Obyek : 2.189 m2Luas bangunan Lt.1 : 1.193,75 m2Luas bangunan Lt.2 : 1.193,75 m2Jumlah unit toko : 17 unit 2 lantaiFasilitas : Area parkir5. Menyatakan bahwa apabila para Tergugat Rekonpensi lalai untuk menyerahkan bangunan berikut fasilitasnya sebagaimana disebutkan di atas kepada Penggugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi dapat melakukan pengosongan secara paksa dengan atau tanpa bantuan Kepolisian Negara. 6.
26 — 0
Imam Bonjol Emplasemen Statiun Semarang PoncolLuas Obyek : 2.189 m2Luas bangunan Lt.1 : 1.193,75 m2Luas bangunan Lt.2 : 1.193,75 m2Jumlah unit toko : 17 unit 2 lantaiFasilitas : Area parkir5. Menyatakan bahwa apabila para Tergugat Rekonpensi lalai untuk menyerahkan bangunan berikut fasilitasnya sebagaimana disebutkan di atas kepada Penggugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi dapat melakukan pengosongan secara paksa dengan atau tanpa bantuan Kepolisian Negara. 6.