Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2020 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 53/Pdt.P/2020/PN Blb
Tanggal 11 Februari 2020 — Pemohon:
IING IBRAHIM
256
  • DISP/2011, tertanggal 26 Januari 2011, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung:

Untuk mewakili melakukan perbuatan-perbuatan Hukum atas hak dari anaknya tersebut untuk menjual dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta hibah yaitu:

-Sebidang Tanah Hak Milik Adat atas Persil Nomor 147 b S III, Blok NinggarSawah, Kohir C Nomor 2307, seluas kurang lebih + 1.218,5

Register : 05-02-2020 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 53/Pdt.P/2020/PN Blb
Tanggal 11 Februari 2020 — Pemohon:
IING IBRAHIM
130
  • DISP/2011, tertanggal 26 Januari 2011, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung:

Untuk mewakili melakukan perbuatan-perbuatan Hukum atas hak dari anaknya tersebut untuk menjual dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta hibah yaitu:

-Sebidang Tanah Hak Milik Adat atas Persil Nomor 147 b S III, Blok NinggarSawah, Kohir C Nomor 2307, seluas kurang lebih + 1.218,5

Register : 08-06-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 25-11-2022
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 2030/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
19642
  • Menetapkan Ginasti Putu Pratama, SE sebagai anak angkat almarhum Marijan bin Istad dan diberi wasiat wajibah sejumlah 1.218,5 m2 ( seribu dua ratus delapan belas koma lima meter persegi )

    4. 4. Menetapkan Narsilo sebagai anak angkat almarhum Marijan bin Istad dan diberi wasiat wajibah sejumlah 1.218,5 m2 ( seribu dua ratus delapan belas koma lima meter persegi )

    4. 5.

    Menetapkan Armando Sela Pratama menerima wasiat dari almarhum Marijan bin Istad sejumlah 1.218,5 m2 ( seribu dua ratus delapan belas koma lima meter persegi )

    4. 6. Menetapkan Supriadi menerima wasiat dari almarhum Marijan bin Istad sejumlah 1.218,5 m2 ( seribu dua ratus delapan belas koma lima meter persegi

    5.