Ditemukan 1 data
13 — 6
MENGADI
- Menyatakankan perkara Nomor 380/Pdt.G/2020/PA.Tgr. gugur;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tenggarong untuk mencoret dari daftar perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.616000 ( satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 1.616000 ( satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;Demikian Putusan ini dijatunkan pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Syawal 1441 Hijriyah oleh kami Drs.H. Arifin, SH. MH. sebagai Ketua Majelis, Muhammad Hasbi, S.Ag., S.H.,M.H. dan Drs. H.