Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PA GARUT Nomor 1705/Pdt.G/2020/PA.Grt
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
5616
  • M E N G A D I L I

    Dalam konvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Blok Cigodeg desa Paas kecamatan Pameungpeuk kabupaten Garut seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 171 surat ukur Nomor 10/Paas/2001 tanggal 6-12-2001 atas nama Lia Nuraeni (Tergugat) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 45/B/10.1422/2005 tertanggal 18 Juli 2008 dengan batas-batas
    Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 171 tertanggal 28 Januari 2002atas nama Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 45JB/10.1422/2005tertanggal 18 Juli 2008, bermeterai cukup dan isinya dibenarkan olehTergugat, diberi tanda (P3);Halaman 22 dari 38 halaman Putusan Nomor 1705/Pdt.G/2020/PA.Grt.Bahwa, Penggugat juga mengajukan saksisaksi yang di bawah sumpahdalam persidangan saksisaksi tersebut memberikan keterangan yangpokoknya sebagai berikut :Saksi bernama SAKSI 1P; Bahwa saksi kenal dengan Penggugat
    Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 171 tertanggal 28 Januari 2002atas nama Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 45JB/10.1422/2005tertanggal 18 Juli 2008, bermeterai cukup dan sesuai dengan aslinya, diberitanda (T1);2. Foto copy Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 1021/2009, bermeteraicukup dan sesuai dengan aslinya, diberi tanda (T2);3.
    Bahwa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumahyang terletak di Blok Cigodeg desa Paas kecamatan Pameungpeukkabupaten Garut seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) denganSertifikat Hak Milik Nomor 171 surat ukur Nomor 10/Paas/2001 tanggal6122001 atas nama Lia Nuraeni (Tergugat) berdasarkan Akta Jual BelliNomor 45/B/10.1422/2005 tertanggal 18 Juli 2008, diperoleh ketikaPenggugat dan Tergugat terikat dalam perkawinan;3.
    Bahwa atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunanrumah yang terletak di Blok Cigodeg desa Paas kecamatanPameungpeuk kabupaten Garut seluas 200 M2 (dua ratus meterpersegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 171 surat ukur Nomor10/Paas/2001 tanggal 6122001 atas nama Lia Nuraeni (Tergugat)berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 45/B/10.1422/2005 tertanggal 18 Juli2008 tersebut dibebani Hak Tanggungan dengan Sertipikat HakTanggungan Nomor 1021/2009 dan atas Sertipikat Hak TanggunganHalaman 30 dari 38
    Menyatakan sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumahyang terletak di Blok Cigodeg desa Paas kecamatan Pameungpeukkabupaten Garut seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) dengan SertifikatHak Milik Nomor 171 surat ukur Nomor 10/Paas/2001 tanggal 6122001atas nama Lia Nuraeni (Tergugat) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor45/B/10.1422/2005 tertanggal 18 Juli 2008 dengan batasbatas sebelahutara berbatasan dengan rumah toko milik H.