Ditemukan 11 data
Ekowati
18 — 10
>Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari nama Ekowati menjadi Ekawati; -----------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan untuk merubah nama Pemohon Ekowati menjadi Ekawati pada pinggir Kutipan Akte Kelahiran Nomor 10.543
., telah mengajukan permohonan berdasarkan halhal sebagai berikut : Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan KartuTanda Penduduk dengan NIK : 3174034304850001 tanggal 29 Januari2016 yang dikeluarkan oleh Provinsi DKI Jakarta; Bahwa Pemohon bernama Ekowati, jenis kelamin perempuan, lahir diJakarta pada tanggal 3 April 1985, sesuai dengan Kutipan Akte KelahiranNomor 10.543/II/1985 tanggal 20 Juni 1995 adalah anak kesatuperempuan dari suami istri Achmad dan Painten yang dikeluarkan olehKepala
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatanuntuk mengirimkan~ salinan penetapan ini kepada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan untuk merubahnama Pemohon Ekowati menjadi Ekawati pada pinggir Kutipan AkteKelahiran Nomor 10.543/1I/1985 tanggal 20 Juni 1995 yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya JakartaSelatan dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;4.
BuktiP2 : Kutipan Akte Kelahiran Nomor 10.543/II/1985 tanggal 20Juni 1995 atas nama EKOWATI, (Sesuai dengan aslinya);3. BuktiP3 : Kartu Keluarga No. 3174092701160020 atas nama KepalaKeluarga ARIONDO R O DAMANIK, (SeSuai denganaslinya);Halaman 2 dari 5 hal. Penetapan Nomor 744/Padt.P/2018/PN. Jkt. Sel.Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon mengajukan saksisaksididalam persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah padapokoknya sebagai berikut :1.
saksi tahu Pemohon ingin mengganti nama dari Ekowatimenjadi Ekawati; Bahwa Pemohon ingin mengganti namanya karena nama Ekowatiseperti nama lakilaki;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan benar atas keterangansaksisaksi tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti suratsurat dan keterangansaksisaksi, maka saling bersesuaian dan terbukti halhal sebagai berikut :Bahwa Pemohon bernama Ekowati, jenis kelamin perempuan, lahir diJakarta pada tanggal 3 April 1985, sesuai dengan Kutipan Akte KelahiranNomor 10.543
Sel.rekan maupun orang sekitar, Pemohon juga merasa tidak percaya diriuntuk bersosialisasi;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Pemohon dilahirkan di Jakarta pada tanggal 3April 1985 dengan nama EKOWATI sebagaimana tersebut dalam bukti suratberupa Kutipan Akte Kelahiran Nomor 10.543/II/1985 tanggal 20 Juni 1995atas nama EKOWATI;Menimbang, bahwa untuk membuktikan permohonannya, Pemohontelah mengajukan bukti surat bertanda P1 s/d
Eddy Sugiman
Tergugat:
Misdi
112 — 44
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas1 (satu) bidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 554/2008 dengan luas 10.543 M2 (sepuluh ribu lima ratus empat puluh tiga meter persegi) atas nama Misdi yang terletak di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat,
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik atas 1 (satu) bidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 554/2008 dengan luas 10.543 M2 (sepuluh ribu lima ratus empat puluh tiga meter persegi) atas nama Misdi yang terletak di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp2.495.000,00 (Dua juta empat
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjung JabungTimur untuk memberikan salinan Putusan perkara ini kepada BadanPertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk memproses danmencatat peralihan/ balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 554/2008seluas 10.543 M2 (sepuluh ribu lima ratus empat puluh tiga meterpersegi) yang terletak Kampung Singkep Kecamatan Muara Sabak BaratKabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.7.
Fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor 554/2008 dengan luas 10.543 M?
(sepuluh ribu lima ratusempat puluh tiga meter persegi) atas nama Misdi yang terletak di KampungSingkep Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwapenggugat telah membeli Tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor554/2008 dengan luas 10.543 M?
Lebih lanjut, Budi Harsono juga menjelaskanbahwa jual beli yang tidak dibuat dihadapan PPAT tetaplah sah, selama jual belitersebut memenuhi syaratsyarat materiil, baik ,mengenai penjual, pembeli,maupun objeknya;Menimbang, bahwa Saksi Sudirman adalah orang yang perantarapembelian tanah antara Penggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa Tergugat sepakat untuk menjual tanah milikTergugat seluas , 10.543 M?
(sepuluh ribu lima ratus empat puluh tigameter persegi) atas nama Misdi (vide Bukti P2) kepada Saksi Sudirman;Menimbang, bahwa Saksi Sudirman telah menyerahkan Sertipikat HakMilik Nomor 554/2008 dengan luas 10.543 M? (sepuluh ribu lima ratus empatpuluh tiga meter persegi) atas nama Misdi (vide Bukti P2) kepada Penggugat;Menimbang, bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 554/2008 dengan luas10.543 M?
87 — 13
Tanah Darat seluas + 3,5 Hektar yang terletak di Desa Aweh, KecamatanKalanganyar, Kabupaten Lebak Banten;Bahwa ketiga harta peninggalan tersebut di atas, sampai sekarang masihada dan dikuasai oleh Tergugat;Bahwa, selain harta peninggalan berupa tersebut pada angka 9 di atas, adapula beberapa harta peninggalan yang telah dijual olen Tergugat, Dimanauang hasil penjualan tanah dengan luas total 10.543 m?
Tanah darat seluas 10.543 m? yang telah dijual oleh Tergugat, sebagaiberikut :1. Tanah Darat seluas + 551m? yang terletak di Desa Aweh, KecamatanKalanganyar, Kabupaten Lebak Banten tanah darat satu bidangdengan batasbatas :Barat : Batas Tanah Sawah Sdr. MuhdiTimur : Batas Tanah Sawah Sadr. H. BasitUtara : Batas Tanah Sawah Sadr dan KimikSelatan : Batas Tanah Darat Sdr. Karim2.
Tanah Darat seluas + 3,5 Hektar yang terletak di Desa Aweh, KecamatanKalanganyar, Kabupaten Lebak Banten; Hal. 21 dari 53 halaman, Putusan Nomor 0250/Pdt.G/2015/PA.RksBahwa ketiga harta peninggalan tersebut di atas, sampai sekarang masihada dan dikuasai oleh Tergugat;Bahwa, selain harta peninggalan tersebut di atas, ada pula beberapa hartapeninggalan yang telah dijual oleh Tergugat, Dimana uang hasil penjualantanah dengan luas total 10.543 m?
Tanah darat seluas 10.543 m? yang telah dijual oleh Tergugat, sebagaiberikut : Tanah Darat seluas + 551m? yang terletak di Desa Aweh, KecamatanKalanganyar, Kabupaten Lebak Banten; Tanah Darat seluas + 3000 m yang terletak di Desa Aweh,Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten; Tanah Darat seluas + 1938 m?
1.Kamarudin
2.Sadri
3.Sabariah
4.Sumiati
5.Sry Murniati
6.CAHRY RACHMADHANI, S.H., M.Kn
Tergugat:
1.Maman
2.Masdarianto
Turut Tergugat:
3. KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, C.Q. KANTOR WILAYAH PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, C.Q. KANTOR WILAYAH PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PASER C.Q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASER
61 — 70
telah meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2022;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Basri dan Hatiah;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1/1980 Desa Rangan, Surat Ukur No.186/1980 tanggal 30 Juni 1980 atas nama Basri adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di Desa Rangan Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, seluas 10.543
Rangan;
Timur : Jalan Propinsi Penajam Paser Utara dengan Kuaro;
Barat : Sungai Rangan;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang memasang patok di atas tanah objek sengketa seluas 559m2(lima ratus lima puluh sembilan meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah milik Para Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1/1980 Desa Rangan, Surat Ukur No.186/1980 tanggal 30 Juni 1980 atas nama Basri seluas 10.543
m2, adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya hukumnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk mencabut seluruh patok yang dipasang di atas tanah objek sengketa seluas 559m2(lima ratus lima puluh sembilan meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah milik Para Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1/1980 Desa Rangan, Surat Ukur No.186/1980 tanggal 30 Juni 1980 atas nama Basri seluas 10.543 m2;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)
119 — 15
atas nama MURNIWATY(PENGGUGAT III) berdasarkanSurat Tugas Pengukuran No. 1530/2011 tanggal 4 Mei 2011 atas tanah yangterletak di Jalan Prof.Dr.Mukhtar Lutfi, Kelurahan Simpang Baru, KecamatanTampan Kota Pekanbaru dan sesuai dengan penunjukan batasbatas bidangtanah oleh pemegang hak atas tanah dengan hasil pengukuran diketahuisebahagian berada di dalam bidang tanah yang telah memiliki tanda bukti hakatas tanah Hak Pakai Nomor 14 terdaftar atas nama Departemen PendidikanNasional (TERGUGAT ) seluas 10.543
Ir.NASIR HAMIDUN THS
Tergugat:
PT. SINTANG RAYA
131 — 20
Penggugat.Bahwa tentang keberatan Penggugat dalam dalilnya pada angka 9 aleniake3 halaman 3 tentang adanya pencoretan dalam Berita AcaraHalaman 17 dari 45 halaman, Putusan Nomor 11/Pdt.SusPHI/2021/PN Ptk11.Pemeriksaan tanggal 10 November 2020 yang dilakukan Tergugat setelahPenggugat membaca dan menandatanganinya, karena Tergugat hanyauntuk memperbaiki kesalahan penulisan mengenai satuan berat dan nilairupiahnya saja yakni pada pertanyaan angka nomor 15 yang sebelumnyatertulis 10.534 Kg seharusnya 10.543
menandatangani berita acara pemeriksaanyang telah diubah, hanyalah upaya Tergugat agar dapat melakukan pemutusanhubungan kerja terhadap Penggugat:;Menimbang, bahwa perubahan adanya pencoretan dalam berita acarapemeriksaan tanggal 10 November 2020, Tergugat menjelaskan dalamjawabannyabahwa = yang dilakukan Tergugat adalah setelah Penggugatmembaca dan menandatanganinya, Tergugat hanya memperbaiki kesalahanpenulisan mengenai satuan berat dan nilai rupian yang sebelumnya tertulis10.534 kg seharusnya 10.543
FRISDA ODOR LENA HUTAGALUNG
14 — 12
Medan Denai, Kota Medan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 10.543/2007.- yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan, tanggal 05 Juli 2007;
- Untuk menjual / menggadaikan / mengagunkan bahagian dari anak-anak pemohon tersebut terhadap :
- Sebidang tanah yang terletak di Gang Samaria, Kel. Binjai, Kec.
107 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mukhtar Lutfi,Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dansesuai dengan penunjukan batasbatas bidang tanah oleh pemeganghak atas tanah, dengan hasil pengukuran diketahui sebahagianberada di dalam bidang tanah yang telah memiliki tanda bukti hakatas tanah Hak Pakai Nomor 14 terdaftar atas nama DepartemenPendidikan Nasional (Tergugat I) seluas 10.543 m?
(sembilanribu sembilan ratus sepuluh meter persegi);3) Berita Acara Pengembalian Batas Nomor1151/200.3.14/IA/II/2011 ...dst, dengan hasil pengukurandiketahui sebagian berada di dalam bidang tanah yang telahmemiliki tanda bukti hak atas tanah Hak Pakai Nomor 14 terdaftaratas nama Departemen Pendidikan Nasional seluas 10.543 m?
58 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Juni 2010 dibuat NaskahKesepahaman (MoU) antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB ) Pusat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Nomor :MoU10 / BNPB/ VI/ 2010Nomor : 800/80/SETBPBD/V1/2010dan untuk kota Padang Jumlah Dana Bantuan Pasca Gempa BumiSumatera Barat 30 September 2009 bidang perumahan yang merupakandana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tahap II A dialokasikan sebesarRp. 130.945.000.000, (Seratus tiga puluh milyar Sembilan ratus empatpuluh lima juta rupiah ) atau sebanyak 10.543
Tanggal 23 Juni 2010 dibuatNaskah Kesepahaman (MoU) antara Badan Nasional PenanggulanganBencana (BNPB) Pusat dengan Pemerintah Provinsi Sumbar Nomor : MoU10/BNPB/VI/2010 Nomor : 800/80/SETBPBD/VI/2010dan untuk kota Padang Jumlah Dana Bantuan Pasca Gempa BumiSumatera Barat 30 September 2009 bidang perumahan yang merupakandana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tahap Il A dialokasikan sebesarRp. 130.945.000.000, (Seratus tiga puluh milyar Sembilan ratus empatpuluh lima juta rupiah ) atau sebanyak 10.543
BankRakyat Indonesia masuk Kerekening Nomor 0058.01.001383.30.7 an.Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Pasca Bencana ProvinsiSumatera Barat dengan NPWP. 00.971.6722.2201.000. dst nya.Khusus untuk kota Padang Jumlah Dana Bantuan Pasca Gempa BumiSumatera Barat 30 September 2009 bidang perumahan yang merupakandana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tahap Il A sebesar Rp.130.945.000.000, (Seratus tiga puluh milyar Sembilan ratus empat puluhlima juta rupiah )untuk 10.543 KK yang terdiri dari Rusak
pada Tanggal 23 Juni 2010 dibuat NaskahKesepahaman (MoU) antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) Pusat dengan Pemerintah Provinsi Sumbar Nomor : MoU 10 /BNPB/VI/2010, Nomor : 800/80/SETBPBD/VI/2010dan untuk kota Padang Jumlah Dana Bantuan Pasca Gempa bumi Sumatera Barat 30 September 2009 bidang perumahan yang merupakandana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tahap Il A sebesar Rp.130.945.000.000, (Seratus tiga puluh milyar Sembilan ratus empat puluhlima juta rupiah ) atau untuk sebayak 10.543
147 — 22
Bank Rakyat Indonesia masuk Kerekening Nomor 0058.01.001383.30.7 an.Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Pasca Bencana Provinsi Sumatera Barat denganNPWP. 00.971.6722.2201.000. dst nya.Khusus untuk kota Padang Jumlah Dana Bantuan Pasca Gempa Bumi Sumatera Barat 30September 2009 bidang perumahan yang merupakan dana Bantuan Langsung Masyarakat(BLM) tahap II A sebesar Rp. 130.945.000.000, (Seratus tiga puluh milyar Sembilanratus empat puluh lima juta rupiah )untuk 10.543 KK yang terdiri dari Rusak
pada tanggal 23 Juni 2010 dibuat Naskah Kesepahaman (MoU) antaraBadan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) Pusat dengan Pemerintah ProvinsiSumbar Nomor: MoU 10 /BNPB / VI/ 2010Nomor : 800/80/SETBPBD/VI/2010dan untuk kota Padang Jumlah Dana Bantuan Pasca Gempa bumi Sumatera Barat 30September 2009 bidang perumahan yang merupakan dana Bantuan Langsung Masyarakat(BLM) tahap II A sebesar Rp. 130.945.000.000, (Seratus tiga puluh milyarSembilan ratus empat puluh lima juta rupiah ) atau untuk sebayak 10.543
Bank Rakyat Indonesia masuk Kerekening Nomor 0058.01.001383.30.7 an.Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Pasca Bencana Provinsi Sumatera Baratdengan NPWP. 00.971.6722.2201.000. dst nya.Khusus untuk kota Padang Jumlah Dana Bantuan Pasca Gempa Bumi Sumatera Barat 30September 2009 bidang perumahan yang merupakan dana Bantuan LangsungMasyarakat (BLM) tahap II A sebesar Rp. 130.945.000.000, (Seratus tiga puluhmilyar Sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah )untuk 10.543 KK yang terdiridari Rusak
pada tanggal 23 Juni 2010 dibuat Naskah Kesepahaman (MoU) antaraBadan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) Pusat dengan Pemerintah ProvinsiSumbarNomor : MoU 10/BNPB / VI/ 2010Nomor : 800/80/SETBPBD/V1/2010dan untuk kota Padang Jumlah Dana Bantuan Pasca Gempa Bumi Sumatera Barat 30September 2009 bidang perumahan yang merupakan dana Bantuan Langsung Masyarakat(BLM) tahap II A sebesar Rp. 130.945.000.000, (Seratus tiga puluh milyarSembilan ratus empat puluh lima juta rupiah ) atau untuk sebayak 10.543
66 — 14
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Pasca BencanaProvinsi Sumatera Barat dengan NPWP. 00.971.6722.2201.000. dst nya ;Khusus untuk kota Padang Jumlah Dana Bantuan Pasca Gempa Bumi Sumatera Barat 30September 2009 bidang perumahan yang merupakan dana Bantuan LangsungMasyarakat (BLM) tahap II A sebesar Rp. 130.945.000.000, (Seratus tiga puluh milyarSembilan ratus empat puluh lima juta rupiah ) untuk 10.543 KK yang terdiri dari RusakBerat sebanyak 5.103 KK dan Rusak Sedang sebanyak 5.440 KK ;Fase
Rehabilitasi dan RekonstruksiPerumahan Pasca Bencana Provinsi Sumatera Barat dengan NPWP.00.971.6722.2201.000. dst nya.Khusus untuk kota Padang Jumlah Dana Bantuan Pasca Gempa Bumi SumateraBarat 30 September 2009 bidang perumahan yang merupakan dana BantuanLangsung Masyarakat (BLM) tahap II A sebesar Rp. 130.945.000.000, (Seratustiga puluh milyar Sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah )untuk 10.543 KKyang terdiri dari Rusak Berat sebanyak 5.103 KK / rumah dan Rusak sedangsebanyak 5.440 KK /rumah.Fase
Bank Rakyat Indonesia masuk Kerekening Nomor 0058.01.001383.30.7 an.Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Pasca Bencana Provinsi Sumatera Baratdengan NPWP. 00.971.6722.2201.000. dst nya ;Khusus untuk kota Padang Jumlah Dana Bantuan Pasca Gempa Bumi Sumatera Barat 30September 2009 bidang perumahan yang merupakan dana Bantuan LangsungMasyarakat (BLM) tahap II A sebesar Rp. 130.945.000.000, (Seratus tiga puluh milyarSembilan ratus empat puluh lima juta rupiah )untuk 10.543 KK yang terdiri dari RusakBerat