Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN BANGKINANG Nomor 730/Pid.B/2023/PN Bkn
Tanggal 6 Februari 2024 — Penuntut Umum:
ADE PUTRI AZMI, S.H.
Terdakwa:
TAUPIK HIDAYAT Als GENDOL Bin IRWANTO
210
  • >Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah BPKB asli Honda Supra X 125 warna hitam merah dengan nomor polisi BM 3081 OS No rangka MH1JB61126KO16894 No mesin JB61E-1016781
      tahun buatan 2006 atas nama pemilik Awaludin Muhardi S;
    • 1 (satu) buah STNK asli Honda Supra X 125 warna hitam merah nomor polisi BM 3081 OS No rangka MH1JB61126KO16894 No mesin JB61E-1016781 tahun buatan 2006 atas nama pemilik Awaludin Muhardi S;

    Dikembalikan kepada saksi Susi Susanti Als Susi.