Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 10-K/PMT.I/BDG/AL/II/2021
Tanggal 3 Mei 2021 — Pembanding/Oditur : Yafriza Gutubela, S.H
Terbanding/Terdakwa : Risgianto
11740
  • PENGADILAN MILITER TINGGI MEDAN PUTUSANNomor : 10K/PMTI/BDG/AL/II/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Risgianto.Pangkat/NRP : Koptu Ttu/101914.Jabatan : Pengemudi14 Disang.Kesatuan : Lantamal IV Tanjungpinang.Tempat, tanggal lahir : Ngawi, 22 Maret 1983.Jenis kelamin
    Putusan Nomor 10K/PMTI/BDG/ALMI/2021Terdakwa menjabat Pengemudi14 Disang Lantamal IV denganpangkat Koptu Mes NRP 101914.Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2020 sekira pukul 06.00 Wib,Terdakwa mengirimkan pesan melalui SMS kepada Sdr. Zaenaldengan isi Mas, tidak lama kemudian Sdr. Zaenalmenghubungi Terdakwa, Terdakwa mengatakan ingin membeliNarkotika jenis sabusabu seharga Rp.300.000, (tiga ratus riburupiah), kemudian Terdakwa sepakat untuk bertemu denganSdr.
    Koptu TtgRisgianto NRP 101914, diperoleh hasil yaitu Gangguan mentalperilaku akibat penggunaan zat stimulan (Sabu).Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika.Tuntutan Pidana (Reqguisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 yang padapokoknya berpendapat bahwa:a.Terdakwa terbukti secara
    Koptu Tig Risgianto NRP 101914,diperoleh hasil yaitu Terdakwa mengalami gangguan mental perilakuakibat penggunaan zat stimulan (Sabu), sehingga dari hasil asesmentersebut pada diri Terdakwa adanya ketergantungan Narkoba danmerupakan penyakit mental dan prilaku yang dapat berdampak padakondisi kejiwaan yang bersangkutan dan masalah sosial.Berdasarkan halhal tersebut di atas, maka mohon kiranya PengadilanMiliter Tinggi Medan berkenan membatalkan Putusan Pengadilan MiliterI03 Padang Nomor : 14K/PM.IO3
    Koptu Ttg Risgianto NRP 101914 tidak bisadijadikan sebagai alat bukti karena proses pengambilan urine diawalpenyelidikan dan tingkat penyidikan tidak sesuai prosedur KeputusanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 923/MENKES/SK/X/2009Hal. 14 dari 24 hal.
Register : 15-01-2021 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 26-02-2021
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 14-K/PM I-03/AL/I/2021
Tanggal 3 Februari 2021 — Oditur Militer : Mayor Chk J.H.M Sitanggang, S.H Terdakwa : Koptu Ttu Risgianto.
18737
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Risgianto, Kopral Satu Ttu NRP 101914, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penyalah GunaNarkotika Golongan I bagi diri sendiri".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan, menetapkanselama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Register : 21-03-2017 — Putus : 31-07-2017 — Upload : 01-07-2019
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 559/Pdt.G/2017/PA.Lpk
Tanggal 31 Juli 2017 — Penggugat melawan Tergugat
1612
  • PUTUSANNOMOR : /Pdt.G/2017/PA.Lpkeu DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara cerai gugat antara:umur 29 tahun, warganegara Indonesia, agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan honor tata usaha di SDN 101914 Kampung Baru, tinggal diKabupaten Deli Serdang.