Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2024 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 14-03-2024
Putusan PN RENGAT Nomor 34/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal 14 Maret 2024 — Penuntut Umum:
Hafiz Aulia, SH
Terdakwa:
HENDIKA Alias OMPONG Bin BOIRAN
154
  • KAT melalui Saksi JAILANI bin MATRUSDI;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam spartbor warna merah tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH1JBC312AK019430 dan nomor mesin JBC3E 1019416, dirampas untuk negara;
  • 1 (satu) buah senter kepala warna hitam orange, dimusnahkan;
  1. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);