Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 106/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal 28 Maret 2024 — Penuntut Umum:
Ira Dwi Purbasari
Terdakwa:
Muhammad Ardi Wibowo Als Ardi Bin Sutardi (Alm)
1516
  • sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 103,93