Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 969/Pid.B/2023/PN Lbp
Tanggal 1 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
MELISA BATUBARA,SH
Terdakwa:
1.MHD RIZKY LUBIS alias RIZKY
2.DEBI PRASETIA alias EPRA
1910
  • memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BK. 5412 GK No Mesin KEV9E-1049038
      Bilah Baja Makmur Abadi sepeda motor Honda Supra BK. 5412 GK No Mesin KEV9E-1049038 No. Rangka MH1KEV9153K048910;
    • 1 (satu) lembar STNK No. 01219921 atas nama pemilik PT. Bilah Baja Makmur Abadi sepeda motor Honda Supra BK. 5412 GK No Mesin KEV9E-1049038 No. Rangka MH1KEV9153K048910;

    Dikembalikan kepada saksi Budiono;

    • 1 (satu) buah kunci T yang ujungya runcing.

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    6.