Ditemukan 1 data
DEWI A. M. HUMAU, SH., MH.
Terdakwa:
YATNO REWA MBAKU Alias YATNO
29 — 12
li>Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Versa, warna Hitam, dengan Plat nomor ED 5536 AG, Nomor Rangka : MH1KC0216KK064695 dan Nomor Mesin : KC02E-1065181