Ditemukan 1 data
BAMBANG SUGIARTO, SH,MSc
Terdakwa:
Jumli Safran
100 — 31
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Jumli Safran, Koptu Keu NRP 109329, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.