Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 85-K/PM.III-12/AL/VII/2023
Tanggal 11 September 2023 — Oditur:
BAMBANG SUGIARTO, SH,MSc
Terdakwa:
Jumli Safran
10031
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Jumli Safran, Koptu Keu NRP 109329, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.