Ditemukan 1 data
Pembanding/Penggugat II : Sriatih alias Amaq Srihartini alias Amaq Har Diwakili Oleh : JOHRI
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT SEMBALUN KUSUMA EMAS
162 — 91
;
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00037/Lombok Timur, diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2021, Surat Ukur Nomor: 00354/Lombok Timur/2021, tanggal 4 Juni 2021 dengan luas 1120129
Sembalun Kusuma Emas;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00037/Lombok Timur, diterbitkan pada
tanggal 3 Juni 2021, Surat Ukur Nomor 00354/Lombok
Timur/2021, tanggal 4 Juni 2021 dengan luas 1120129 M2
tercatat atas nama PT.
MENGADILI SENDIRI,
Dalam Eksepsi;
Dalam Pokok Perkara;