Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 16-08-2023
Putusan PTTUN MATARAM Nomor 28/B/2023/PT.TUN.MTR
Tanggal 8 Agustus 2023 — Pembanding/Penggugat I : Rudi Hartono Diwakili Oleh : JOHRI
Pembanding/Penggugat II : Sriatih alias Amaq Srihartini alias Amaq Har Diwakili Oleh : JOHRI
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT SEMBALUN KUSUMA EMAS
16291
  • ;
  • MENGADILI SENDIRI,

    Dalam Eksepsi;

    • Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;

    Dalam Pokok Perkara;

    1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00037/Lombok Timur, diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2021, Surat Ukur Nomor: 00354/Lombok Timur/2021, tanggal 4 Juni 2021 dengan luas 1120129
      Sembalun Kusuma Emas;
    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00037/Lombok Timur, diterbitkan pada
      tanggal 3 Juni 2021, Surat Ukur Nomor 00354/Lombok
      Timur/2021, tanggal 4 Juni 2021 dengan luas 1120129 M2
      tercatat atas nama PT.