Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN BANYUMAS Nomor 11/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal 14 Mei 2024 — Penggugat:
PT BPR ARTHA MERTOYUDAN
Tergugat:
1.ISA HIDAYAT
2.PUTU WERAWATI
1611
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I yang diketahui atau disetujui Tergugat II, yaitu Perjanjian Kredit Nomor 11211042/10007754 tanggal 29 April 2023 adalah sah dan berlaku sebagai undang-undang untuk kedua belah pihak;
    4. Menyatakan
    Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat atas pelaksanaan Perjanjian Kredit Nomor 11211042/10007754 tanggal 29 April 2023;
  • Menghukum Tergugat I untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga, dan denda sejumlah Rp151.145.635,66 (seratus lima puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah enam puluh enam sen) kepada Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan