Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 21-10-2023
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 116-K/PM.I-04/AL/X/2023
Tanggal 12 Oktober 2023 — Oditur:
Dwi Prantoro, S.H.
Terdakwa:
Bayu Anggra Wijaya
10254
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Bayu Anggra Wijaya, Serda Kom NRP 112945, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.