Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PN PALU Nomor 232/Pid.B/2018/PN Pal
Tanggal 25 Juli 2018 — Penuntut Umum:
JUNAEDI, SH
Terdakwa:
1.MOH RYANDI Alias RYAN
2.SANDRI
255

barang bukti tersebut dikembalikan Kepada Saksi Korban AHLUN NASAR;

  • 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio M3 warna hitam dengan No.Rangka :MH32E8890GJ146067 dan No.Mesin:E3R2E-1144267;

Barang bukti tersebut diatas Dikembalikan kepada Terdakwa II SANDRI

6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp 2.000;- (dua ribu rupiah);