Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 116/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.DEWI ZULAIKHO, SH.,MH
2.NURUL SUHADA, SH
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
JONI ISKANDAR alias JON
199
  • ISKANDAR ALIAS JONI, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor beserta kunci dan nemotenya, merk Honda Vario type (029) A1F02N37M1 A/T wama merah dengan nomor polisi DR 4874 YN nomor rangka : MH1JM5111JK145531 nomor mesin : JM51E-1145243
    • 1 (satu) lembar SKPD sepeda motor merk Honda Vario type (029) A1F02N37M1 A/T wama merah dengan nomor polisi DR 4874 YN nomor rangka : MH1JM5111JK145531 nomor mesin : JM51E-1145243 tahun pembuatan 2018, SKPD atas nama MAHYUDIN alamat Dusun Kamput Desa Rarang Selatan kecamatan Terara kabupaten Lombok Timur.
    • 1 (satu) buah tutup sangkar wama merah bergaris-garis putih.

    Dikembalikan kepada terdakwa JONI ISKANDAR alias JON.