Ditemukan 1 data
1.DEWI ZULAIKHO, SH.,MH
2.NURUL SUHADA, SH
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
JONI ISKANDAR alias JON
19 — 9
ISKANDAR ALIAS JONI, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor beserta kunci dan nemotenya, merk Honda Vario type (029) A1F02N37M1 A/T wama merah dengan nomor polisi DR 4874 YN nomor rangka : MH1JM5111JK145531 nomor mesin : JM51E-1145243
- 1 (satu) lembar SKPD sepeda motor merk Honda Vario type (029) A1F02N37M1 A/T wama merah dengan nomor polisi DR 4874 YN nomor rangka : MH1JM5111JK145531 nomor mesin : JM51E-1145243 tahun pembuatan 2018, SKPD atas nama MAHYUDIN alamat Dusun Kamput Desa Rarang Selatan kecamatan Terara kabupaten Lombok Timur.
- 1 (satu) buah tutup sangkar wama merah bergaris-garis putih.
Dikembalikan kepada terdakwa JONI ISKANDAR alias JON.