Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN SERANG Nomor 477/Pid.B/2022/PN Srg
Tanggal 23 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
YOULLIANA AYU ROSPITA, SH
Terdakwa:
DENI PRAWIRA BIN ROBET HENDRI
254
  • oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwan tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Tahun 2005 Warna Hitam Tahun Pembuatan 2005, Nomor Polisi: A-2110-SF, No.Rangka: MH1JB51135K149978 No.Sin: JB51E-11465348
      Hasan Basri;
    • 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Supra X Tahun 2005 Warna Hitam Tahun Pembuatan 2005, Nomor Polisi: A-2110-SF, No.Rangka: MH1JB51135K149978 No.Sin: JB51E-11465348 An. Hasan Basri;
    • 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Supra x Tahun 2005 Warna Hitam Tahun Pembuatan 2005, Nomor Polisi: A-2110-SF, No.Rangka: MH1JB51135K149978 No.Sin: JB51E-11465348 An.