Ditemukan 1 data
YOULLIANA AYU ROSPITA, SH
Terdakwa:
DENI PRAWIRA BIN ROBET HENDRI
25 — 4
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwan tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Tahun 2005 Warna Hitam Tahun Pembuatan 2005, Nomor Polisi: A-2110-SF, No.Rangka: MH1JB51135K149978 No.Sin: JB51E-11465348
Hasan Basri;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Supra X Tahun 2005 Warna Hitam Tahun Pembuatan 2005, Nomor Polisi: A-2110-SF, No.Rangka: MH1JB51135K149978 No.Sin: JB51E-11465348 An. Hasan Basri;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Supra x Tahun 2005 Warna Hitam Tahun Pembuatan 2005, Nomor Polisi: A-2110-SF, No.Rangka: MH1JB51135K149978 No.Sin: JB51E-11465348 An.