Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 49-K/PM.II-08/AL/III/2020
Tanggal 8 April 2020 — Oditur:
Reman, SH.MH
Terdakwa:
Ariyanto
170
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ariyanto, pangkat Praka Mar NRP 114685 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, menetapkan selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :

    a. 1 (satu) lembar Daftar absensi anggota BKO PD Kediaman Dankormar atas nama Prada Mar, NRP 114685 Jabatan : Ta Ki J Yonif 9 Mar BKO PD Kediaman Dankormar.

    b. 1 (satu) lembar surat pernyataan mangkir Nomor R/17/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 atas nama Prada Mar, NRP 114685 Jabatan : Ta Ki J Yonif 9 Mar BKO PD Kediaman Dankormar.