Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 3170/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 20 Februari 2019 — Penuntut Umum:
JUMINI, SH
Terdakwa:
FARIS
4711
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) lembar bukti slip transper Bank Mandiri tanggal 22 Februari 2017 dari Rek 106-00-1152769-7 a.n.

    FARIS sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar bukti slip transper Bank Mandiri tanggal 24 Maret 2017 dari Rek 106-00-1152769-7 a.n. SYAIFUL ke Rek Mandiri No. 1050010915217 a.n. FARIS sebesar Rp. 401.100.000,- (empat ratus satu juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar bukti slip transper tunai melalui ATM Bank Mandiri tanggal 13 Maret 2017 dari Rek Mandiri No. Rek 106-00-1152769-7 a.n. SYAIFUL ke Rek Bank Mandiri No. 1050010915217 a.n.