Ditemukan 1 data
WA ODE NURNILAM, S.H., M.H.
Terdakwa:
ARMAN BIN LA TANAA
56 — 24
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARMAN Alias ARMAN Bin LA TANAA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi DT 3310 BG, Nomor Mesin JM21E-1203761