Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 253/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 9 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Muhamad Yunus, SH, MH
Terdakwa:
Dedi Arsan Alias Dedi Bin Arsan
193
  • li>Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dedi Arsan Als Dedi Bin Arsan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar STNK Honda Revo Nopol BG 3136 ZH Noka MH1BE21XCK216295 Nosin JBE2E-1213519