Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN BANGIL Nomor 337/Pid.Sus/2023/PN Bil
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.A.A. Gde Yoga Putra, S.H.
2.RELA PUTRI TRIANINGSIH,S.H,.
Terdakwa:
KUSNARI Bin KOSIM
670
  • Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor seluruhnya 122,03