Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN SEKAYU Nomor 94/Pid.B/2021/PN Sky
Tanggal 7 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Renny Ertalina, SH.
Terdakwa:
Supriadi Bin Sukidi Alm
2123
  • Endi Hartawan,
  • 1 (satu) buah kunci kontak cadangan sepeda motor merk HONDA tipe CB15A1RRF M/T warna putih - merah dengan Nomor Polisi BG 5963 BAC Nomor Rangka : MH1KC4117EK287700 dan Nomor Mesin : KC41E-1285567 an. Endi Hartawan,
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Tipe CB15A1RRF M/T warna putih - merah dengan Nomor Polisi BG 5963 BAC Nomor Rangka : MH1KC4117EK287700 dan Nomor Mesin : KC41E-1285567 an.
    Endi Hartawan,
  • 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Tipe CB15A1RRF M/T warna putih - merah dengan Nomor Polisi BG 5963 BAC Nomor Rangka : MH1KC4117EK287700 dan Nomor Mesin : KC41E-1285567 an. Endi Hartawan,

dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban Ruslan Bin Jana (alm)

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500 (dua ribu lima ratusrupiah);
Register : 23-03-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SEKAYU Nomor 94/Pid.B/2021/PN Sky
Tanggal 7 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Renny Ertalina, SH.
Terdakwa:
Supriadi Bin Sukidi Alm
245
  • Endi Hartawan,
  • 1 (satu) buah kunci kontak cadangan sepeda motor merk HONDA tipe CB15A1RRF M/T warna putih - merah dengan Nomor Polisi BG 5963 BAC Nomor Rangka : MH1KC4117EK287700 dan Nomor Mesin : KC41E-1285567 an. Endi Hartawan,
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Tipe CB15A1RRF M/T warna putih - merah dengan Nomor Polisi BG 5963 BAC Nomor Rangka : MH1KC4117EK287700 dan Nomor Mesin : KC41E-1285567 an.
    Endi Hartawan,
  • 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Tipe CB15A1RRF M/T warna putih - merah dengan Nomor Polisi BG 5963 BAC Nomor Rangka : MH1KC4117EK287700 dan Nomor Mesin : KC41E-1285567 an. Endi Hartawan,

dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban Ruslan Bin Jana (alm)

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500 (dua ribu lima ratusrupiah);