Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2012 — Putus : 22-11-2012 — Upload : 06-02-2013
Putusan PN MAGETAN Nomor 294/Pid.B/2012/PN.Mgt
Tanggal 22 Nopember 2012 — Terdakwa CANDRA KIRANA
276
  • CANDRA K sebesar Rp. 90.980.000,- untuk pembayaran bawang putih seberat 13.855 kg + kacang tolo birma seberat 1.000 Kg tertanggal 19 Maret 2012 ; ------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi tentang penyerahan uang dari Bp. MANSUR ALI, kepada sdr.
    delapan puluh ribu rupiah) ; e Pada hari Senin tanggal 26 Maret 2012 sekira pukul 09.00 Wibbertempat dirumah saksi MANSUR ALI sebesar Rp. 49.738.000(empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah )e Pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 sekira pukul 09.00 Wibbertempat dirumah saksi MANSUR ALI sebesar Rp. 57.498.000 (limapuluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ; Kemudian terdakwa membelikan bawang putin dan kacang tolo birmadimana bawang putih dengan berat 13.855
    CANDRA K sebesar Rp. 90.980.000,untuk pembayaran bawang putih sebesart 13.855 kg + kacang tolobirma seberat 1.000 Kg tertanggal 19 Maret 2012 ;1 (satu) lembar kwitansi tentang penyerahan uang dari Bp.MANSUR ALI, kepada sdr. CANDRA K sebesar Rp. 49.738.000,untuk pembayaran bawang putih seberat 7.652 kg (380) karungtertanggal 26 Maret 2012 ; 1 (satu) lembar kwitansi tentang penyerahan uang dari Bp.MANSUR ALI kepada sdr.
    dalambidang pembelian dan penjualan bawang putih dan kacang tolobirma ; Bahwa kerjasama yang dilakukan oleh saksi dengan terdakwadasarnya adalah kepercayaan ;Bahwa menurut perjanjian terdakwa yang akan membeli danmenjualkan barangnya sedangkan saksi memberikan uang modalnya,kemudian hasil keuntungannya atau labanya akan dibagi 2 (dua) danuang modal milik saksi akan dikembalikan ;Bahwa saksi pernah mengecek sendiri pembelian yang dilakukan olehterdakwa ;Bahwa saksi pernah melihat bawang putih sejumlah 13.855
Register : 26-07-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 27-01-2022
Putusan PTUN MATARAM Nomor 26/G/2021/PTUN.MTR
Tanggal 8 Desember 2021 — Penggugat:
1.JUNAH
2.AMAQ JUMRAN
3.SUNAH
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
16177
  • Dalam Pokok Sengketa;

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor: 719/Desa Pemongkong, yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2001, dengan Surat Ukur Nomor: 352/Pemongkong/2001, tanggal 26 April 2001, dengan luas 13.855 M2, tercatat atas nama G.
    SUBUDHI;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor: 719/Desa Pemongkong, yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2001, dengan Surat Ukur Nomor: 352/Pemongkong/2001, tanggal 26 April 2001, dengan luas 13.855 M2, tercatat atas nama G. SUBUDHI;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.289.000,- (tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);